Lombok Barat, NTB – Berkembangnya pengunaan sepeda listrik di Indonesia, termasuk di Lombok Barat yang semakin marak penggunaannya.
Menyikapi hal ini, Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, SH mengatakan pada dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik, Selasa (27/9/2022).
Yang paling mencolok terkait regulasinya, yang mana untuk sepeda listrik belum ada regulasi yang mengaturnya, sedangkan penggunaannya kian menjamur.
“Jadi saat ini kita ingatkan kepada Masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik ini, melalui himbauan-himbauan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita ingingkan,” ungkapnya.
Menurutnya dengan berkembangnya teknologi saat ini, dibarengi dengan regulasi yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik.
“Saat ini kan yang sudah jelas adan ada regulasinya yaitu mengatur tentang penggunaan sepeda motor listrik. Karena baik dari segi keamanannya tentunya telah melalui berbagai tahapan pada layaknya seperti sepeda motor,” jelasnya.
Kasat Lantas menegasakan bahwa, pihaknya sifatnya hanya penegakan hukum saja, terkait dengan regulasinya tentunya nantinya ada yang mengaturnya.
“Yang bisa kita lakukan saat ini, lebih meningkatkan kepada langkah preemtif, edukasi, dan menjelasakan akan dampak akibat dari penggunaan sepeda listrik ini. Bila penggunaannya tidak pada tempatnya, maka akan terus kita ingatkan,” katanya.
Ketika terjadi kecelakaan lalulintas lintas sepeda listrik ini, tidak mendapat santunan, sehingga pihaknya menghimbau agar penggunaannya pada tempatnya.
“Silahkan beroperasi di Daerah Kawasan Wisata, Kawasan Perumahan, asal jangan memakainya di jalan raya untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya memang tidak melakukan penindakan terkait penggunaan sepeda listrik, namun melalui langkah-langkah preemtif ini, akan terus mengingatkan kepada Masyarakat.
“Langkah-langkah satuan lalulintas Polres Lombok Barat secara kontinyu tetap memberikan himbauan, tertutama dampak-dampak yang akan ditimbulkannya,” imbuhnya.
Menunggu regulasi yang mengatur tentang pengguanaan sepeda listrik ini, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam berlalulintas.
“Buka napa-apa, penggunaan sepeda listrik ini telah semakin menjamur saat ini, bila tidak melakukan langkah pencegahan, dikhawatirkan akan dapat menggau Kamseltibcar lantas di Lombok Barat pada khususnya,” pungkasnya. (Tim KM Lobar)