Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappeda NTB) Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada terjadi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN untuk menangani stunting.
“Pertama saya tegaskan bahwa instruksi Gubernur tentang stunting itu dicabut, mulai hari ini,”tegas Kepala Bappeda, Rabu (28/9/2022) pada konferensi pers di kantor Bappeda NTB.
Sehingga percepatan penurunan stunting Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi NTB, hanya dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat saja.
“Jadi tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk instruksi gubernur melainkan cukup dengan himbauan saja,”tegasnya sekali lagi.
Untuk itu lanjut Iswandi, bahwa mulai hari ini instruksi Gubernur , nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ucap Wakil Ketua TPPS.
Namun dikatakannya, bahwa Penggalangan orang tua asuh memang belum berjalan dan tidak pernah ada rencana pemotongan gaji maupun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara.
Sehingga upaya untuk penurunan stunting akan terus digalakkan dengan inovasi-inovasi yang tidak menimbulkan resistensi dari kelompok manapun.
Lebih lanjut jelas mantan kepala Bapenda, bahwa, Provinsi NTB mempunyai angka prevalensi stunting tergolong tinggi, sehingga, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan memaksimalkan Posyandu Keluarga yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se-NTB.
‘’Misalnya, dengan pemberian makanan tambahan seperti, protein hewani pada anak penderita stunting,”jelas Iswandi.
Kepala Bappeda juga mengajak semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi, menurunkan angka stunting. target NTB menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. (edy/opic/Irfan/diskominfotikntb)