Dalam peraturan pemerintah republik Indonesia, lebih terperinci dijelaskan permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. (JDIH BPK RI) BN.2018/NO.187. pada hari Rabu 15 Februari 2023 kedatangan kami diruang kerja pelungguhm ini tiada lain ingin silaturahim dan banyak hal yang ingin kami sampai pertama bagaimana pihak pemerintah camat Praya Barat Daya berkolaborasi dengan kami Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Mengingat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (lembaran negara republik Indonesia tahun 2004 nomer 150. Adapun kewajiban keluarga penerima manfaat PKH Akses memiliki untuk melaksanakan kegiatan dalam komponen: kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
Pungkas Koodinator Kecamatan (L. Taka Kebon Daye).
Sebagai pemimpin di tingkat kecamatan saya sangat senang dan berterimakasih kepada sahabat sanak saudara semua, telah datang di ruang kerja kami, saya mewakili semua aparat pemerintah kecamatan siap berkolaborasi dengan sahabat semua tentang program PKH ini kita sama2 mensukseskan program pemerintah pusat. Kita jangan merasa bangga dan jangan merasa pintar karena kita sama-sama mempunyai kekurangan dan kelebihan maka mari saling mengisi, apapun problem di lapangan kita sama-sama menyelesaikan supaya kita saling menjaga dan hubungan pemerintahan tetap harmonis, ungkap camat Praya Barat Daya (Rumetan)
Dalam kesempatan pertemuan itu SDM PKH Yakub juga menyampaikan kepada camat tugas kami adalah memastikan progres bisnis PKH lancar dan KPM PKH menerima haknya.kedua kami 1 seminggu ini minimal kami mengadakan pertemuan kelompok dengan dampingan kami di Desa, atau kata lain Famili Development Sasion FDS. dalam pertemuan itu kami menyampaikan banyak hal mulai dari kesehatan ibu hamil, bagaimana mengelola keuangan yang di berikan oleh pemerintah pusat (ekonomi) kedua soal pendidikan kami akan memastikan anaknya KPM PKH sekolah dan mendukung agar anaknya sukses, pungkas nya. ,( M.Yakub)