Peran penting UMKM dalam perekonomian tidak dapat dipungkiri lagi terutama dalam kaitannya penyerapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap PDB dan PDRB. Secara Nasional UMKM di Indonesia mencapai 64,1 juta dengan sumbangan terhadap PDB sejumlah 61% atau mencapai Rp. 800 trilyun. Jika satu UMKM dikelola 3 orang maka tenaga kerja yang terserap dalam sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah akan sangat besar atau mencapai ±192,3 juta orang. Dengan jumlah penduduk Indonesia ±275 juta, maka penyerapan tenaga kerja sudah mencapai 69,93%. Sehingga wajar jika dinyatakan bahwa UMKM merupakan penopang perekonomian yang sangat kuat. Sayangnya berdasarkan klasifikasi UMKM sebagaimana PP No. 21 tahun 2021, 99,99% UMKM di Indonesia masih dalam kelas Mikro, sehingga pengaruh terhadap perekonomian masih belum terasa. Berbeda dengan usaha besar, meskipun dalam jumlah yang relative sedikit namun pengaruhnya terhadap perekonomian sangat besar.
Berdasarkan PP No. 21 tahun 2021, klasifikasi UMKM terbagi dalam 3 kelas yaitu Mikro, kecil dan Menengah.
Saat ini pemerintah mendorong agar UMKM Naik Kelas, dari Mikro naik ke kecil, dari Kecil naik ke Menengah dan dari Menengah naik ke Besar. Hal ini agak sulit dicapai di Nusa Tenggara Barat, mengingat modal kerja UMKM pada umumnya masih di bawah Rp. 100 juta dengan omzet ± Rp. 300 juta, sehingga untuk meningkatkan menjadi kelas Kecil, diperlukan modal kerja dari Rp.100 juta menjadi >Rp 1 M dan omzet tahunan dari Rp. 300 juta menjadi Rp. 2-5 M.
Kebijakan UMKM Naik Kelas, telah diikuti oleh berbagai kemudahan akses modal, perizinan usaha, kediklatan dan pendampingan. Kemudahan akses modal dalam bentuk pinjaman modal tanpa jaminan melalui KUR (kredir usaha rakyat) dengan jumlah terbatas maksimal Rp50 juta. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong UMKM lebih produktif, meningkatkan hasil produksi dengan menggunakan pinjaman KUR sebagai modal usaha.
Perizinan usaha telah dipermudah melalui OSS (Online Single Submission) tanpa biaya atau gratis, guna meringankan beban biaya UMKM. Demikian pula untuk sertifikasi halal, dan perizinan lainnya dilakukan dengan gratis atau jika harus membayar maka pembayaran yang dibebankan diupayakan semurah mungkin. Untuk memudahkan pengelolaan UMKM, maka dilakukan kediklatan yang berkaitan pengelolaan usaha serta pendampingan yang dilakukan petugas pendamping UKM dari Provinsi maupun dari Kabupaten/Kota.
Fasilitasi Pemerintah Provinsi Nsa Tenggara Barat sudah banyak dilakukan melalui berbagai kebijakan yang berintikan pada upaya peningkatan dan pengembangan UMKM antara lain :
- Pembentukan NTBMall, yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk lokal NTB. NTB merupakan daerah pariwisata yang banyak dikunjungi pleh waisatawan mancanegara dan luar daerah. Untuk memudahkan wisatawan memperoleh oleh-oleh serta membantu UMKM dalam pemasaran maka dibentuk NTBMall yang menyediakan produk-produk UMKM asli NTB.
- Peraturan Gubernur tentang Bela dan Beli Produk Lokal, dimaksudkan untuk mendorong kecintaan terhadap produk-produk UMKM lokal NTB. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong UMKM dalam produksi dan memudahkan dalam pemasaran.
- Pembentukan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), pembentukan PLUT dimaksudkan untuk membantu proses-proses pelayanan perizinan UMKM serta melakukan pendampingan usaha.
- Penggunaan Batik/Tenun Sasambo bagi ASN, setiap hari kamis seluruh ASN diwajibkan menggunakan batik atau tenun yang khas NTB atau disebut sebagai Sasambo. Penggunaan batik dan tenun khas NTB dihajatkan untuk mendorong pelaku usaha batik dan tenun dapat berkembang
- Event Nasional dan Internasional serta festival-festival, sebagai daerah wisata NYB telah mampu menyelenggarakan berbagai event yang diintegrasikan dengan pengembangan UMKM. MotoGP, WSBK, MXGP skala internasional, dilakukan dengan memadukan pemasaran produk-produk UMKM kepada penonton.
UMKM Naik Kelas secara bertahap dan dalam kurun waktu yang lama masih memungkinkan, namun proses-proses pengembangan tetap harus dilalui.
Semangat UMKM…………!!!!! (Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM NTB)