Batulayar, Diskominfotik – Penyerahan Sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah TK, SD, SMP Tahun 2021 yang dihadiri oleh Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid, Asisten 1 H. Agus Gunawan, Kepala BKDPSDM Syahrudin, Kepala Dinas Pendiidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar H. Nasrun, Kepala LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertempat di Hotel Aruna Senggigi, Batulayar, Lobar, Senin (12/7/2021).
Dalam Laporannya Kepala Bidang Pembinaan Guru Dan Tenaga Pendidikan Dinas Dikbud H. Ahmad Suja’i menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Diklat yang tentunya di fasilitasi oleh LPMP Provinsi NTB maka suksesnya Diklat tersebut didukung oleh Dinas terkait.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah bahwa untuk pengangkatan sebagai calon kepala sekolah harus sudah memenuhi dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang melalui beberapa tahapan seperti penjaringan, persiapan kompetensi untuk kepala sekolah dengan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap dan nilai keterampilan,” Tuturnya.
Dengan Penyeleksian sebanyak 140 orang sehingga lolos administrasi sebanyak 130 orang dan seleksi substansi sebanyak 89 orang atau persentase 68,46 orang dengan hasil akhir sebanyak 74 orang dan tujuh diantaranya mendapat nilai tertinggi.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutan singkatnya menjelaskan, “dilakukannya Pendidikan kilat bagi guru bukan dimaksudkan mengajari atau menggurui terlebih lagi dimaksudkan untuk berbagi ilmu teori dan praktik yang bisa diterapkan di sekolah itu, dengan Kata lain ilmu dan pengetahuan yang diperoleh bisa di implementasikan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, dengan menjadi kepala sekolah berarti menjadi pemimpin atau leader dengan memiliki tanggung Jawab dalam meberikan kebijakan dan keputusan berada di tangan kepala sekolah yang sekaligus bertanggung Jawab di lingkungan tempat mengajar dan tidak lupa seorang kepala sekolah, tidak hanya berinteraksi dengan guru melainkan para siswa, anggota komite dan orang tua wali murid” Tutupnya. ( Diskominfotik/Juan/angge/ria/fyan/YL)