Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangun usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian, kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan perusahaan yang layak dibangun sesuai dengan itu adalah koperasi. Peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan, sehingga akhirnya kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat secara berkeadilan dapat dirasakan dan Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Untuk menjadi sokoguru perekonomian nasional menurut pendapat saya ada 4 (Empat) pilar penting yang mendukung yaitu sebagai berikut :
- PENGURUS,
Seorang pengurus mampu menjadi panutan anggota, memiliki inovasi untuk memajukan koperasi yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK dan RAPBK), mampu mengedukasi anggota untuk terus meningkatkan partisipasinya dan memanfaatkan produk-produk koperasi dan mampu mengajak masyarakat untuk menjadi anggota koperasi, jujur, berintegritas dan bertanggungjawab serta paham makna dan tujuan perkoperasian;
- PENGAWAS,
Sebagai pengawas dalam sebuah koperasi harus mampu dan memahami laporan keuangan koperasi, jujur, berintegritas, tidak mudah diajak untuk berkolaborasi dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggungjawab serta profesional dalam melaksanakan kewajibannya mengawasi jalannya operasional koperasi tersebut;
- ANGGOTA,
Peran anggota harus bisa mengawasi operasional koperasi, melaksanakan kewajiban sebagai pemilik dan pengguna koperasi dengan penuh tanggungjawab dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif dalam rapat-rapat anggota koperasi. Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota koperasi maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- PEMERINTAH,
Selaku Pembina koperasi hendaknya dapat memberikan Pendidikan perkoperasian kepada anggota koperasi dan kelompok masyarakat secara berkala dan berkelanjutan, mengawasi koperasi-koperasi yang tidak memiliki badan hukum koperasi (illegal/Rentenir Berkedok Koperasi) dan mengawasi koperasi yang berbadan hukum koperasi tapi praktek-praktek/operasionalnya yang tidak sesuai dengan marwah perkoperasian (Koperasi Berkedok Rentenir), Harus melakukan penilaian kesehatan koperasi dengan baik dan benar secara periodik, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi; serta dapat memberikan motivasi dan penghargaan kepada koperasi yang berkualitas, sehat dan modern. (27/08/2021)
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat kita, Aaamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Terima Kasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.