BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani BNNP NTB pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Gde Homestay & Cafe, Suranadi, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat.
Pelaku yang diamankan seorang DPO kasus Narkotika tersangka R, laki-laki, 38 tahun, asal desa Lekor, Kec. Janapria, Kab. Lombok Timur yang ketika dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di ruangan Karaoke yang berhubungan dengan kasuS Narkotika tersangka A dan MRH dengan barang bukti diduga Narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto 533,66 gro
Kronologis :
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terkait keberadaan tersangka R, tim Berantas BNNP NTB segera melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi terkait tersebut, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka R yang sedang berada di sebuah Cafe & Homestay di wilayah Suranadi Kabupaten Lombok Barat, tim segera melakukan konsolidasi untuk melakukan penangkapan terrhadap tersangka R. Setelah dilakukan penggeledahan badan sata kendaraan yang digunakan tim juga melakukan tes urine terhadap tersangka dimana hasil pemeriksaan urine tersangka R positif mengandung Narkotika jenis Methampetamin. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Iebih Ianju
Kemudian kasus berikutnya BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB, Hari Rabu, tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Jl. Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku yang diamankan seorang tersangka H, Laki-laki, Gebang, 39 tahun, pekerjaan wiraswasta (sesuai KTP), alamat : Perum Bougenvile Bok 1 No.57 Medan Krio, Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan Total berat bruto 230 gram. Barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan perincian Barang Bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. 1 Jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto keseluruhan 40 gr;
NTB - 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto keseluruhan 60 gr;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut dengan Shabu dengan berat bruto keseluruhan 130 gr;
- Barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 2 (dua) unit HP dan uang sejumlah RP. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Kronologis: - Pada hari Senin, 20 Desember 2021, sekitar pukul 14.00 wita, berłempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid JI. Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang tersangka H yang merupakan penumpang pesawat Batik Air penerbangan Medan — Jakarta dan pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta menuju Lombok sebagaimana boarding pass tertanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka, yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan modus disimpan didalam sepatu yang digunakan tersangka, dan setelah dilakukan pengamanan segera terhadap tersangka yang dicurigai selanjutnya tim Berantas BNNP NTB melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada tersangka dimana saudara A mengaku membawa 3 (tiga) paket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam sepatu yang digunakan tersangka yang mana setelah ditimbang 3 (tiga) paket diduga Narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu tersebut memiliki berat bruto 230 gr.
- Selanjutnya tersangka tersebut diatas beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasał 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati, minimal Hukuman 6 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.
Bila diasumsikan dari 230 gram shabu yang 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2760anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Imbauan Kepala BNNP NTB: - Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba, kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.
NTB - Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon,sms,WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya. (TIM KM Mataram)