Kades Rensing Bat, Himbau Warganya Buat Dokumen Adminduk Sebelum dibutuhkan

KM_Rensing Bat – Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE pada kesempatan Rapat Sekolah bersama Dewan Guru dan Wali murid yang bertempat di SDN 1 Rensing Bat Rabu, 03/02/2021 menyampaikan bahwa Kepemilikan Dokumen Kependudukan terutama Kartu Identitas Anak (KIA) masih  banyak yang belum dimiliki oleh anak usia TK, SD dan SLTP di Desa Rensing Bat.

KIA ini sama fugsinya seperti KTP yang dimiliki oleh orang dewasa yakni, sebagai identitas diri dan sangat penting dan wajib di miliki oleh setiap masyarakat. Masyarakat tidak ada alasan untuk tidak memilikinya, Tegas Kades Hilmi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur baru-baru ini telah meluncurkan satu Aplikasi Online yang di beri nama Aplikasi Bakso atau Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) sebagai wadah untuk melakukan permohonan dokumen Kependudukan, Aplikasi tersebut bukan saja untuk mengurus permohonan KIA, Akan tetapi banyak dokumen yang bisa di buat yang diantaranya adalah, Perbaikan/merubah Data pada e-KTP, Akta Kelahiran untuk anak usia 0 -16 tahun, Akta kematian, Pisah Kartu Keluarga (KK), Konsolidasi data Hilang serta Surat Pindah/Datang Warga Negara Indonesia antar desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan antar Provinsi.

Dalam kesempatam itu juga, Kepala desa yang akrab di sapa Emi tersebut menghimbau kepada wali murid yang hadir agar mensegerakan melakukan permohonan pembuatan KIA melalui kantor desa, karena kedepan kartu ini menjadi bagian penting yang tak terpisahkan ketika anak-anak kita melakukan pendaftaran ke sekolah yang lebih tinggi, Fungsinya hampir sama dengan KTP, Imbuhnya.

Kades juga berharap agar masyarakat merasa terpanggil untuk membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan kepemilikan Adminduk pada setiap warga desa, Jika masyarakat belum mengetahui tentang informasi ini, masyarakat yang lain juga harus memberitahukan kepada mereka, ini juga merupakan salah satu cara membantu pemerintah dalam mensosialisasikan maksud tersebut.

Selanjutnya, Kepemilikan Adminduk ini sesuatu yang wajib dimiliki, Sekarang ini kata kades, Tidak seperti sebelumnya, jauh ke Dinas Dukcapil di Selong dan ke UPT Kecamatan untuk membuat Akta lahir, KTP, KIA dan yang lainnya, Namun sekarang tidak lagi, Cukup sampai di Kantor Desa, Masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan sesuai dokumen yang dimohon untuk di scan dan diproses yang kemudian dikirim oleh Operator desa melalui Aplikasi Bakso, Warga masyarakat hanya menunggu beberapa hari dan akan menerima dokumen yang di mohon  dirumah yang di antarkan oleh Kepala Wilayah/Kadus masing-masing, warga tidak usah repot-repot, Terang kades.

Untuk dimaklumi bersama sambung kades, Semua permohonan Adminduk baik yang secara langsung ke Dukcapil di Selong, UPT Kecamatan dan melalui Aplikasi Bakso yang ada di desa semuanya Gratis, Jika ada petugas yang meminta uang jasa, Masyarakat wajib melaporkan dan masyarakat juga jangan memberikan petugas karena uang jasa tersebut itu juga termasuk pungli, Tegasnya.

Di akhir pidatonya, Kades yang juga pengusaha ternak ayam pedaging ini sangat mengharapkan masyarakat untuk membuat dokumen kependudukannya sebelum dokumen tersebut di butuhkan, tidak ada dokumen yang dibuat Instan semua butuh waktu untuk diproses, Kebiasaan masyarakat ketika dibutuhkan baru berbondong-bondong datang melakukan permohonan adminduk dan selalu maunya yang langsung jadi, silahkan datang ke kantor desa bila penjelasan ini belum jelas dan juga bisa menanyakan melalui pesan Whatsap desa di nomor, 082339877689. (ia_KMRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *