Disiplin Kunci Kesuksesan Program

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Terdapat 2 kata kunci dalam disiplin, yaitu (1) taat (patuh) dan (2) aturan (tata tertib). Hal ini dapat dimaknai bahwa disiplin tumbuh dari sikap patuh dalam diri seseorang untuk mengikuti aturan yang telah dibuat untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Disiplin merupakan salah satu kebiasaan yang baik dalam pola hidup masyarakat secara umum. Bahkan, disiplin dapat menjadi salah satu kunci sukses keberhasilan seseorang dalam menuntut ilmu, meniti karir dan sukses dalam bisnis. Karena pentingnya disiplin maka setiap ASN perlu mengetahui dan menerapkan sikap disiplin, tidak saja berguna bagi diri sendiri, tetapi juga bagi institusi dan kesuksesan dalam menjalankan suatu program pembangunan.

Tujuan disiplin

Tujuan utama disiplin ASN paling tidak mencakup 3 hal penting, yaitu :

  1. Mengembangkan pribadi yang mampu mengendalikan diri dengan baik. Seorang ASN terikat dengan peraturan tentang ASN antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan produk turunannya. Kepatuhan ASN terhadap peraturan akan menghindarkan diri dari perbuatan yang tidak terkendali, serta dapat mengurangi permasalahan dalam menjalankan suatu tugas. Pribadi ASN yang disiplin akan menjadi pribadi yang terpercaya dengan kemampuan tinggi dalam menjalankan tugas.
  2. Meningkatkan nilai institusi. Sikap disiplin ASN secara kolektif akan meningkatkan nilai organisasi atau secara tidak langsung membangun branding sebuah organisasi. ASN pada Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara kolektif merupakan ASN dengan disiplin tinggi, sudah barang tentu akan menjadi dikenal sebagai OPD yang disiplin. Dengan branding sebagai OPD yang disiplin, maka gambaran terhadap organisasi akan dikenal dengan image yang disiplin, berdedikasi, dan selalu mampu menyelesaikan tugas.   
  3. Proses tak pernah mengkhianati hasil. Dalam menjalankan tugas, kegiatan ataupun program pembangunan, tidak saja didasarkan pada besaran input dan output, tetapi juga harus melalui proses yang benar. Anggaran berbasis kinerja, pada dasarnya mengarahkan pada alokasi input, proses dan output. Sebagai contoh adalah kegiatan diklat yang sering dilaksanakan setiap tahun, selalu tersedia input berupa biaya, pengajar, alat yang dibutuhkan, sedangkan outputnya ditetapkan banyaknya peserta diklat. Proses dalam anggaran berbasis kinerja, terlihat dari struktur anggaran, misalnya konsumsi, honor pengajar, uang transport, dan lain-lain. Jika proses suatu kegiatan, dilaksanakan dengan benar maka output yang ditetapkan akan dapat dicapai. Untuk mencapai output sesuai dengan target, maka disiplin pelaksanaan anggaran harus dilakukan ketat. Penyimpangan input dan proses, akan berakibat pada penyimpangan hasil.       

Syarat disiplin

Jenis-jenis disiplin biasanya dikaitkan dengan aktivitas dalam institusi atau aktivitas seseorang. Disiplin yang berkaitan dengan aktivitas, akan membentuk kesadaran diri untuk mengendalikan diri dari rasa malas, berbuat curang, abai, atau lalai. Prinsip dalam disiplin adalah meningkatkan kesadaran diri dan meningkatkan motivasi untuk berpartisipasi secara aktif dalam suatu aktivitas. Kesadaran dapat dibangun dengan cara mencintai (love) dan meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) serta rasa tanggungjawab (sense of responsibility). Hal-hal yang mempengaruhi disiplin antara lain :

  1. Keteladanan

Seorang pimpinan perlu membangun keteladanan sebagai contoh yang dapat diikuti oleh bawahan. Pemimpin yang selalu memberi keteladanan yang baik, akan meningkatkan kewibawaan dan menjadi panutan. Pemimpin yang disiplin akan membawa pengaruh pada bawahan untuk mengikuti cara kerja, pola pikir dan sikap pimpinannya. Sebaliknya, jika pemimpin memberi keteladanan yang buruk dapat dipastikan bahwa bawahan akan mengikuti bahkan bisa menjadi lebih buruk. Jika hal ini terjadi maka institusi akan terkena imbas sebagai institusi yang tidak dapat dipercaya.   

  • Pemahaman atas tujuan

Untuk mengetahui bahwa suatu kegiatan tergolong penting maka harus dilihat dari tujuan suatu kegiatan tersebut. Pemahaman terhadap tujuan akan meningkatkan motivasi dalam menyukseskan suatu kegiatan. Dengan kesadaran terhadap pentingnya suatu kegiatan maka seseorang akan berdisiplin bahkan mempunyai etos kerja yang semakin kuat.

  • Penempatan SDM

Penempatan SDM yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan, akan mendorong seseorang untuk berkinerja baik dan penuh kesadaran untuk selalu menempatkan diri sebagai orang yang disiplin. Kedisiplinan dalam bekerja berarti selalu tepat waktu, sesuai peraturan, dan prosedur serta selalu berusaha untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.   

  • Balas jasa

Balas jasa merupakan hasil yang diperoleh atas kinerja seseorang dalam menjalankan tugas. Balas jasa seringkali menjadi motivasi seseorang dalam bekerja. Untuk mendapatkan balas jasa yang optimal maka seseorang harus disiplin dalam melaksanakan tugas. Sebagai contoh adalah TPP yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seseorang yang disiplin masuk kerja, maka akan mendapatkan TPP yang optimal, sedangkan bagi yang tidak disiplin waktu akan dikenai potongan.

  • Keadilan

Keadilan merupakan sikap dan perilaku yang sama terhadap seluruh bawahan sesuai dengan proporsi tugas dan pekerjaannya. Keadilan dan kesetaraan dalam menyikapi seluruh bawahan akan menjadikan semangat bagi bawahan untuk terus bekerja dengan baik dan penuh disiplin.

  • Sangsi

Sangsi merupakan hukuman yang diterapkan atas kesalahan yang telah diperbuat seseorang. Bentuk sangsi bisa bermacam-macam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagi contoh adalah pemotongan TPP bagi seseorang yang tidak disiplin terhadap waktu kerja.

  • Ketegasan

Ketegasan dalam menerapkan peraturan, sangsi ataupun reward, akan mendorong seseorang untuk menjadi lebih disiplin. Perangkat aturan yang tersedia harus diterapkan secara tegas untuk memberi efek jera.

  • Keharmonisan   

Suasana yang harmonis akan menciptakan kondisi yang nyaman dalam bekerja. Keharmonisan dalam hubungan antar rekan kerja akan menjadi semangat seseorang dalam melaksanakan tugas dengan lebih baik.

  • Waskat

Pengawasan melekat merupakan bentuk pengawasan internal yang dilakukan atasan terhadap bawahan untuk setiap pekerjaan yang dijalankan. Pengawasan melekat sangat penting untuk memastikan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.

Disiplin PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan yang yang menyangkut PNS adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 86 yang berbunyi :

  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai tindak lanjut dari UU No 5 tahun 2014, pasal 86 tersebut, telah ditetapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Indikator disiplin PNS pada dasarnya meliputi 4 hal, yaitu : (a) taat terhadap aturan waktu, (b) taat terhadapperaturan organisasi, (c) taat terhadap perilaku dalam pekerjaan, dan (d) taat terhadap aturan institusi.

Larangan

Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil PNS selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan, juga diwajibkan memahami larangan sebagai seorang PNS. Menurut pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  15. atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut kampanye;
    1. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
    1. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    1. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ atau
    1. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pencapaian tujuan

Tujuan umum pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut, maka disusun berbagai program baik sektoral maupun daerah. Suatu program akan berisi beberapa kegiatan yang berkaitan sehingga tujuan program dapat dicapai. Berkaitan dengan hal tersebut, maka suatu kegiatan satu dengan kegiatan lainnya harus saling mendukung. Sebagai contoh alur pikir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan maka masyarakat harus bekerja, sedangkan untuk bekerja harus ada lapangan kerja. Sulitnya lapangan kerja yang tersedia, maka diperlukan perluasan lapangan usaha. Lapangan usaha yang mandiri adalah wirausaha melalui pengembangan UMKM. Pengembangan UMKM perlu beberapa kegiatan yang sinergis, misalnya diklat, bantuan alat, pembinaan dan pendampingan, fasilitasi perizinan, permodalan, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan sinergis atau tidak terpisah-pisah, agar tujuan pengembangan UMKM dapat terwujud.

Untuk mencapai tujuan pengembangan UMKM tersebut, maka seluruh kegiatan harus dilakukan secara disiplin sesuai dengan yang direncanakan, meliputi :

  1. Disiplin anggaran.

Setiap pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara disiplin, sesuai aturan agar tidak terjadi permasalahan hukum serta tidak mengurangi capaian target. Pengurangan atau penyelewengan anggaran, akan berdampak pada pengurangan capaian sasaran.

  • Disiplin waktu.

Waktu pelaksanaan kegiatan harus tepat sesuai jadwal kegiatan karena akan berkaitan dengan kegiatan lainnya. Jika waktu pelaksanaan kegiatan tidak tepat maka kemungkinan akan kehilangan moment, dan pencapaian tujuan akan mengalami pergeseran.

  • Disiplin pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan harus tepat sasaran, menyangkut pelaksana yang memahami atau yang terspesialisasi. Pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan oleh petugas sesuai keahliannya maka kemungkinan akan terjadi penyimpangan.

Sebagai ASN yang terikat dengan peraturan perundangan (UU Nomor 5 Tahun 2014, beserta turunannya) maka berkewajiban untuk mentaati seluruh peraturan tersebut. Banyak kasus yang penyimpangan dan pelanggaran yang berdampak pada hukuman bagi ASN, yang berdampak pada kegagalan program pembangunan. Dengan disiplin, maka yang telah direncanakan akan terlaksana dengan baik dan kesuksesan suatu program dapat tercapai.

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

ANDI PRAMARIA

Widyaiswara Ahli Utama

Balatkop-UKM-NTBB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *