Rensing Bat, Lotim – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih sejak 12 Februari 2023 lalu dan Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung di antaranya kartu keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Para pantarlih Desa Rensing Bat mulai melakukan coklit ke rumah-rumah penduduk. Coklit berlangsung mulai tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.
Waktu mereka bertugas tidak menentu, Mereka menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit.
Masyarakat dihimbau untuk menerima kedatangan Pantarlih di kediamannya dengan baik.
Ketua PPS Rensing Bat Muh. Nasrullah, S.Pd kepada kampung media menyampaikan, Data yang harus disiapkan oleh masyarakat adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai identitas, para Pantarlih menggunakan penanda khusus, yakni seragam berupa Rompi, Topi, Tanda pengenal dan surat keputusan, Ungkapnya.
Untuk memastikan mereka bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, Mereka selalu di awasi Pengawas Keluarahan dan Desa (PKD) untuk memastikan panterlih bekerja sesuai aturan dan masyarakat akan terdata lengkap, Ujarnya.
Para petugas/pantarlih juga akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat seperti pintu rumah, imbuhya.
Mari dukung Pantarlih melaksanakan tugasnya untuk suksesnya Pemilu 2024 mendatang, Pintanya.
Coklit merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Tujuannya memperoleh data pemilih yang valid sesuai kondisi di lapangan.
“Data harus diperoleh secara obyektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. Jangan sampai nama tercantum dalam catatan, tetapi orangnya tidak ada. Hal itu pasti akan menimbulkan permasalahan.
Masyarakat diminta untuk mendukung penuh tahapan tersebut dengan meluangkan waktu saat petugas datang untuk melakukan Coklit.
Selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia. (ibra_KMRB)