Sosialisasi PermenPanRab No.7 Tahun 2022

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi dipimpin oleh Sekretaris Diskop UKM NTB, Muhammad fauzan S.Ag,M.Pd dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada 3 Calon PNS di Diskop UKM NTB yang hari ini SK PNSnya telah keluar dan dilantik menjadi PNS. (28/2/2023)

selain itu mensosialisasikan Permen Panrb nomor. 7 tahun 2022 tentang SOTK struktur organisasi tata laksana dikhususkan bagi pejabat yang sudah disetarakan menjadi Fungsional tertentu atau Sub Koordinator.

Kata Fauzan, dari hasil Rakor SOTK telah direkomendasikan yang nantinya akan terbit pergub tentang SOTK berdasarkan hasil penyetaraan yang kini sedang dalam proses.

“Jika pergub telah terbit maka seluruh Sub Koordinator itu sudah ditiadakan berikut dengan tunjangannya (disesuaikan) mengikuti tunjangan jabatan eselon 3 dan 4 bagi yang penyetaraan”. Ujarnya
lanjut Fauzan, nantinya setelah Pergub SOTK terbit maka akan dilaksanakan pelantikan ulang secara serentak.” Ujarnya

Yang ketiga disampikan Fauzan adalah agar memulai memetakkan program dan kegiatan sesuai RPJMD yang belum tuntas, ada tunggakan atau capaian yang belum terealisasi, mudahan sampai september 2023 bisa dipenuhi, seperti halnya target 50 koperasi menjadi koperasi modern, begitu juga dengan Bidang Pembinaan UKM agar memvalidkan data UKM yang naik kelas.

Selanjutnya kepada Kasubbag Umum di minta untuk menyiapkan semua daraf SK yang dibutuhkan sesuai Pergub dan Permen PanRab no. 7 tahun 2022 disesuikan dengan beban tugas bagi pejabat fungsional tertntu. Dan Kasubbag Umum agar menyiapkan semua regulasi-regulasi yang terbit berdasarkan Pergub dan PermenPanRb no 7 tahun 2022. Untuk kenaikan pangkat tidak lagi diperlukan lagi angka kredit akan tetapi cukup memakai SKP karna diseluruh indonesia tidak ada pejabat penilai angka kredit.

“Sekali lagi kepada Ibu Kasubbag umum, untuk menyiapkan semua regulasi-regulasi dan mohon kepada temen-temen di umum untuk mensuport dan kepada pejabat fungsional tertentu yang kena penyetaran apabila nanti jika diperlukan dukungan data kamimpersilahkan untuk segera dipenuhi agar regulasi yang dibuat bisa secepatnya dibuatkan SK atau surat tugas yang tidak terlalu komplek”. Kata Fauzan

Terakhir disampaikan terkait dengan Esensi, setelah melihat rekapitulasi Esensi ternyata di Diskop UKM ini banyak pegawai yang beralasan sakit perut.

“Saya tidak tahu apa yang salah di Diskop ini, kan kita beli sendiri makanannya, apa ada yang salah saat sarapan. Banyak yang beralasan telambat karna sakit perut. Kalau bisa saat berangkat kantor jangan di atas jam 7 pagi karna saat itu jam-jam lagi rame dan macet, jangan sampai sakit perut karna macet terus terlambat”. Mengakhiri sambutannya sembari mengumbar senyum akibat dari banyaknya karyawan yang beralasan sakit perut karna terlambat masuk kantor. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *