Semangat dan Keberpihakan masyarakat Lombok Barat terhadap Tanah Aset Milik Daerah kembali ditunjukan. Kali ini dalam sengketa Aset Kantor Desa Beleka yang digugat oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tempat kantor desa beleka Kecamatan gerung tersebut berdiri. Berdasarkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram Warga Tersebut mengklaim tanah kantor desa tersebut merupakan tanah milik keluarga besarnya.
Dalam sidang setempat yang berlangsung Jumat, 29 April 2021 di Kantor Desa Beleka, Hakim Pengadilan Negeri Mataram melakukan pemeriksaan terhadap objek gugatan yaitu tanah tempat berdirinya Kantor Desa Beleka. Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Hiras Sitanggang melakukan pemeriksaan terhadap batas batas tanah yang menjadi objek sengketa.
Sidang setempat ini dihadiri oleh Pihak Penggugat, Hakim PN Mataram, Panitra. Sementara dari Pemkab Lombok Barat Hadir Asisten 1 Setda Lombok Barat Agus Gunawan, Kabag Hukum Setda Lombok Barat Ahmad Nuralam, Pemerintah Desa dan BPD Desa Beleka dan Pengacara Daerah yaitu Bagian Hukum dan LBH Sigap.
Kepala Bagian Hukum Seta Lombok Barat Ahmad Nuralam mengatakan bahwa sidang setempat ini digelar oleh Pengadilan Negeri Mataram untuk melihat secara langsung batas tanah yang menjadi sengketa tersebut. Ia mengatakan dalam gugatannya pihak penggugat menggugat Pemerintah Desa Beleka sebagai tergugat 5 untuk membayar ganti rugi sebesar 10 juta rupiah terhitung sejak tahun 1970. Selain itu pihak penggugat juga menyampaikan gugatan berupa ganti rugi moril sebesar 2 miliar rupiah. Ahamad Nuralam mengatakan bahwa Pihaknya bersama LBH Sigap sebagai Pengacara Daerah akan berjuang kuat dan maksinal untuk mempertahankan tanahbaset milik desa di Lombok Barat ini. “Kami tentu akan berjuang dengan maksinal untuk menghadapi gugatan ini dan pihaknya sudah menyiapkan bahan untuk menghadapi gugatan ini”ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan bahwa masyarakat bersama pemerintah Desa Beleka memberikan dukungan penuh terhadap Pemdes Beleka untuk menghadapi dan memenangkan sengketa ini. Menurutnya keberpihakan tersebut karena warga yakin bahwa tanah tempat berdirinya kantor desa beleka merupakan aset milik desa. Ia mengatakan dukungan tersebut ditunjukan dengan memasang spanduk spanduk dan hadir secara langsung saat sidang setempat yang berlangsung jumat 29 April 2021 lalu. Ahmad Nuralam mengatakan dukungan ini menjadi semangat dan motivasi besar bagi tim pengacara daerah dalam memenangkan sengketa aset ini. “Tim pengacara daerah tentu memiliki tambahan semangat yang tinggi dalam menghadapi sengketa ini”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat, Ahad Legiarto mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah aset yang merupakan milik desa beleka ini. Pemerintah Daerah terus berupaya melalukan penataan dan penertiban terhadap aset aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah dalam menjaga aset daerah. Ahad mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berterima kasih atas dukungan besar dari warga masyarakat dalam menertibkan dan mempertahankan aset milik daerah. “Kami berterima kasih atas Dukungan dari semua pihak. Penertiban dan penataan aset ini tentu menjadi komitmen dari Pemerintah Daerah Lombok Barat yang merupakan bagian dari Jihad Aset” ujarnya.
Sidang sengketa aset ini menurut jadwal akan dilaksanakan kembali pada Kamis 6 mei 2021 di Pengadilan Negeri Mataram. (Asep Kontributor KM Lobar)