Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bappenda Provinsi NTB yang difasilitasi oleh SKALA memantapkan penyusunan beberapa peraturan turunan berupa peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.
Fasilitasi tersebut dalam bentuk Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD Provinsi dan Kab/Kota di Provinsi NTB, yang dilaksanakan pada Hari Selasa (27/2), di Hotel Prime Park Mataram.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim, dalam sambutan pembukannya mengharapkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan turunan peraturan daerah yang komprehensif, sehingga ia meminta agar kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Agar seluruh peserta dapat mencermati dan mengidentifikasi seluruh persoalan yang diatur, sehingga dapat menghasilkan turunan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, dalam laporannya menekankan pentingnya sinergitas antar level pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan kepala daerah berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Menurutnya hal ini menjadi poin penting dari kegiatan ini, karena sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengatur beberapa objek baru pajak daerah, terutama yang terkait dengan opsen pajak kendaraan bermotor bagi pemda kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk Pemprov NTB.
“Itulah mengapa sinergitas menjadi pasal yang sangat penting bagi kita, karena ada poin yang harus kita cermati bersama. Diantaranya mengenai tarif-tarif pajak daerah yang mengalami penyesuaian serta opsen PKB dan opsen MBLB yang nantinya akan langsung di split ke RKUD masing-masing pemda,” terang Hj. Eva.
Kegiatan bimbingan teknis ini akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan beberapa desk layanan konsultasi teknis terkait beberapa aspek dan substansi perkada masing-masing pemda. (Kominfotik)