Kacaunya Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum, masih damaikah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia kita tercinta ini?.Jelas tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah Negara yang terikat oleh hukum. Pernyataan yang sangat sederhana, sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang tentunya mengalami perkembangan. Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa negara hukum harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Akan tetapi, dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan salah satu ciri yang disebut sebagai negara yang gagal adalah ketika negara tersebut tidak berhasil melindungi dan menegakkan hak asasi rakyatnya (Nurbani, 2006 : 12).Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Namun keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidak serta-merta memberi keadilan kepada warganya. Rakyat masih harus berjuang melakukan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan meluruskannya. Banyak sekali kritikan-kritikan yang mengarah pada penegakan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukum di Indonesia. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Salah satunya, Dunia Maya Di gegerkan Dengan Tagar# Kanjuruhan Yang Memakan Korban Hingga 135 Tewas Karena Gas Air Mata. (1 Oktober 2022). yang Seharusnya Dengan Penemuan” Fakta Tragedi Itu Menjadi Rujukan Oleh Majelis Hakim Untuk Memvonis Kepada Terdakwa (Polisi),Namun Ternyata Tidak. Hal ini menggambarkan bahwa berbagai praktek negatif layaknya racun yang menyertai pelaksanaan hukum itu sendiri. Dampaknya, hukum di Indonesia terlihat lemah dan statusnyapun terancam. Penyimpangan dan deskriminasi ini justru menjadikan hukum layaknya jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang kuat dan kaya, ketika orang biasa dan tidak mempunyai jabatan melakukan pelanggaran hukum maka langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Kasus seperti Hamdani misalnya yang mencuri sandal jepit milik perusahaan tempat ia bekerja, dan lagi kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum masih tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Hukum bisa dibeli bagi mereka yang kaya.Hukum yang kita pelajari memang sering kali tidak berjalan sesuai kenyataan, bahkan tidak sedikit sarjana hukum yang memilih berjualan gorengan daripada harus bekerja dibawah penegakan hukum yang semakin tidak karuan ini. Belajar yang sebenar-benarnya akan tetapi banyak kenyataan di lapangan yang ternyata bukan membela yang benar akan tetapi membela yang ‘bayar’. Seperti itulah sedikit gambaran tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan hukum yang seperti itu sama halnya dengan merobohkan tiang penyangga hukum bahkan bisa menjatuhkan tujuannya sebagai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperbaiki hukum dan mempertahankan kekuatan agar tidak kembali rapuh memang tidak mudah. Meskipun demikian, pasti ada cara untuk membangun kembali tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Hal-hal yang bisa kita lakukan misalnya dengan meningkatkan kesadaran hukum aparat serta masyarakat guna menegakkan hukum dan moral dengan baik. Selain itu nilai-nilai keadilan kita akan tetap terjaga dan bisa mencegah tindakan anarkis dan kekerasan yang sering terjadi saat ini. Singkatnya, cara untuk menguatkan hukum di Indonesia yang semakin rapuh ini adalah menutrisi hukum dan semua komponen terkait hal – hal positif yang bisa memulihkan serta membawanya ke jalan yang benar. Sudah saatnya banyak pihak ikut serta dalam proses penyadaran hukum agar bisa mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, agar terwujudnya Negara yang sesuai dengan ayat Al Qur’an “Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur” terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, aman, tentram, segala kebutuhan hidupnya terpenuhi, dan Negara yang siap sedia mengurusi segenap urusan rakyatnya.

Opini Oleh RIZAL MUJAHIDIN SEKERTARIS UMUM IMH LOMBOK TENGAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *