Mataram – Melalui hak inisiatif yang dimilikinya, DPRD Kota Mataram mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah, yang mencakup penyelenggaraan perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja lokal, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, kepada Pemerintah Kota Mataram. Usulan inisiatif ini direspon secara positif oleh Wakil Wali kota Mataram, TGH Mujiburrahman, di rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (27/05/24), di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mataram.
“Penetapan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan memperkuat Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak, menjadikan Kota Mataram sebagai tempat yang ramah, aman, dan kondusif bagi perkembangan anak.” Ujarnya mengulas tentang Raperda Perlindungan Anak.
Selain itu menurutnya, implementasi terhadap Perda ini, Perangkat Daerah terkait akan memiliki instrumen hukum yang jelas dalam melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak, dalam rangka menciptakan generasi muda yang unggul, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, dan mencegah terjadinya stunting pada usia balita dan anak-anak, serta menjamin terpenuhinya hak hidup anak Sedangkan mengenai Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, peningkatan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan, serta pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja lokal melalui kerjasama dengan Perusahaan-perusahaan yang ada, termasuk untuk proses magang pelajar SMA dan SMK, yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja lokal yang kompetitif dan mampu bersaing.
“Sehingga ke depannya diharapkan kemampuan tenaga kerja lokal semakin meningkat, dan penggunaan tenaga kerja lokal Kota Mataram dapat bersaing secara regional bahkan dalam skala internasional, dan yang paling utama adalah menurunkan tingkat pengangguran di Daerah.” Ujarnya kembali
Terakhir dengan adanya penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat lebih menjaga dan mengelola cagar budaya dengan baik, serta mampu untuk menetapkan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya setelah melalui proses pengkajian, dan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah telah menetapkan 15 (lima belas) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kota Mataram, sehingga diharapkan setelah dilakukan pengkajian, identifikasi, klasifikasi dan penilaian kriteria ODCB dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pungkasnya mengakhiri penyampaian pendapat Pemerintah Kota Mataram terhadap 3 Buah Raperda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram tersebut.(TK-DISKOMINFO*)