Peran Balai Pendidikan Dan Pelatihan Koperasi UKM Dalam Mendorong UMKM Naik Kelas

Tugas dan fungsi

Tugas

Balai Diklat Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Koperasi UKM dibidang Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas Balai Diklat Koperasi UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat berfungsi : 

  1. Pengkajian dan analisis teknis tentang kebutuhan pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha kecil dan menengah.
  2. Pengujian penerapan hasil identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha kecil dan menengah.
  3. Penyusunan rencana program dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasi, usaha kecil dan menengah.
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dibidang pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha kecil dan menengah serta fasilitasi pembiayaan simpan pinjam.
  5. Koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha kecil dan menengah.
  6. Pemantauan dan evaliasi Diklat 
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

Berdasarkan tugas dan fungsi (tusi) tersebut dapat disimpulkan bahwa peran institusi Balatkop UKM sangat strategis dan penting dalam membangun dan mengembangkan Koperasi dan UMKM. Tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka harus tersedia lapangan pekerjaan dan mendapat penghasilan yang layak. Untuk menyediakan lapangan pekerjaan maka pemerintah membuka kewirausahaan yang seluas-luasnya melalui UMKM di berbagai bidang. Selanjutnya, untuk membangun UMKM maka pelaku perlu diberi pengetahuan mengenai kewirausahaan dalam bentuk teknis dan manajemen pengelolaan wirausaha. Peran Balatkop UKM ini diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan berbagai bidang usaha, disesuaikan kebutuhan masyarakat melalui penilaian dari Dinas-Dinas yang menangani urusan pengembangan UMKM di Kabupaten dan Kota. Dengan pengetahuan yang meningkat diharapkan usaha UMKM dapat berlangsung dengan baik, menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perundangan.     

  • Prasyarat UMKM naik kelas

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kini dalam upaya mempersiapkan Future SMEs atau UMKM Masa Depan. Serangkaian program dan kegiatan ini memang menjadi bagian dari strategi khusus agar para pelaku usaha mikro dapat ‘naik kelas’. “Potret UMKM Masa Depan Indonesia digambarkan sebagai usaha yang bisa naik kelas dari dominasi usaha mikro menjadi dominasi usaha kecil dan menengah, berbasis riset, dekat dengan teknologi, value creation (menciptakan nilai tambah), market driven (didorong pasar), memahami pasar, mengenal perubahan, serta inovatif,” tulis Kemenkop melalui instagram @kemenkopukm.

Berdasarkan kebijakan dan strategi Kemenkop UKM tersebut, maka Balatkop UKM dalam program kediklatan telah menyesuaikan guna mendorong UMKM agar Naik Kelas, antara lain (1) mengubah silabi diklat dengan memasukan mata diklat teknis, riset pasar, digital marketing, perekonomian market driven, analisis lingkungan strategis, serta pendidikan anti korupsi, dan lain-lain; (2) mendekatkan pemahaman pada perubahan lingkungan menyangkut Covid-19, persaingan global era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), AFTA (Asean Free Trade Area), ancaman dan peluang bidang UMKM serta meningkatkan motivasi dengan mengubah mindset/cara pandang UMKM; dan (3) kebijakanan pemerintah pusat dan Provinsi terkait dengan upaya mendrong UMKM Naik Kelas. Penyusunan silabi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan perubahan kondisi lingkungan terutama menyangkut market driven (dorongan pasar) yang berlangsung. Dengan demikian, maka produk-produk UMKM akan diterima pasar karena sesuai dengan permintaan pasar yang berkembang.

Alur pikir yang dibangun adalah dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, maka UMKM akan mampu melaksanakan kegiatan kewirausahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dan memberi penghasilan yang tinggi. Pengetahuan yang meningkat, secara tidak langsung akan meningkat usaha yang diindikasikan oleh omzet. Omzet yang semakin tinggi akan mendorong UMKM untuk naik kelas karena kriteria naik kelas adalah omzet yang meningkat dan modal usaha di luar tanah dan bangunan.

IndikatorUU UMKMPP UMKM
Pengelompokan UMKM  UMKM dikelompokkan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajibanUMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.
Kekayaan Bersih atau Modal Usaha  1.   Usaha Mikro: paling banyak Rp50 juta 2.   Usaha Kecil: lebih dari Rp50juta – paling banyak Rp500juta 3.   Usaha Menengah: lebih dari Rp500juta – paling banyak Rp10miliar Diluar tanah dan bangunan tempat usaha.1.   Usaha Mikro: paling banyak Rp1 miliar 2.   Usaha Kecil: lebih dari Rp1miliar –   paling banyak Rp5miliar 3.   Usaha Menengah: lebih dari Rp5miliar– paling banyak Rp10miliar Diluar tanah dan bangunan tempat usaha
Hasil Penjualan Tahunan1.  Usaha Mikro: paling banyak Rp300juta 2.  Usaha Kecil: lebih dari Rp300juta – paling banyak Rp2,5miliar 3.  Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5miliar – paling banyak Rp50miliar1.  Usaha Mikro: paling banyak Rp2 miliar 2.  Usaha Kecil: lebih dari Rp2 miliar – paling banyak Rp15miliar 3.  Usaha Menengah: lebih dari Rp15miliar – paling banyak Rp50miliar

Berdasarkan Tabel tersebut, diketahui bahwa indikator pengelompokan UMKM didasarkan pada omzet yaitu hasil penjualan tahunan dan modal usaha, baik modal sendiri maupun modal pinjaman yang digunakan untuk menjalankan usaha. Untuk dapat naik kelas maka UMKM harus mampu memenuhi 2 (dua) indikator tersebut. Persoalannya adalah bagaimana UMKM mampu mencapai omzet yang tinggi yaitu untuk kelompok Mikro harus mampu mencapai paling banyak Rp. 2 Milyar, kelompok Kecil mencapai Rp. 2-15 Milyar dan kelompok Menengah mencapai omzet Rp. 15-50 Milyar. Pemasaran menjadi kunci dalam upaya meningkatkan omzet UMKM. Penentuan strategi pemasaran yang tepat akan merangsang peningkatan transaksi, sehingga akan meningkatkan omzet.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas (2021), menjelaskan dari data tabel kriteria UMKM sesuai PP 7 tahun 2021 tersebut dan mengingat khusus usaha Mikro dengan tingkat penjualan rata-rata pertahun masih dibawah Rp 100 juta, adalah hal sulit dan butuh waktu lama agar Naik Kelas ke usaha Kecil. Meskipun tidak ada yang tidak mungkin, namun demotivasi bisa terjadi bila tidak dilakukan pembagian klasifikasi yang lebih terjangkau.

“Komunitas UMKM Naik Kelas melakukan analisa dan kajian dan membagi kriteria UMKM tersebut menjadi beberapa kelas, dimana Usaha Mikro dibagi 6 kelas, serta Usaha kecil dan Menengah dibagi masing-masing 3 kelas,” jelas Raden Tedy.

Berikut klasifikasi UMKM berdasarkan kajian yang dilakukan Komunitas UMKM Naik Kelas

Tabel kelas Mikro

KELASPENJUALAN/TAHUNMODAL
 Maks Rp 50 jutaMaks Rp 10 juta
KELASRp 50 juta – Rp 440 jutaRp 10 juta – Rp 208 juta
USAHA MIKRO 1Rp 440 juta – Rp 830 jutaRp 208 juta – Rp 406 juta
USAHA MIKRO 4Rp 830 juta – Rp 1.220 jutaRp 406 juta – Rp 604 juta
USAHA MIKRO 5Rp 1.220 juta – Rp 1.610 MilyarRp 604 juta – Rp 802 juta
USAHA MIKRO 6Rp 1.610 Milyar – Rp 2 MilyarRp 802 juta – Rp 1 Milyar
  Tabel kelas Kecil  
KELASPENJUALAN/TAHUNMODAL
USAHA KECIL 1Rp 2 Milyar – Rp 6,33 MilyarRp 1 Milyar – Rp 2,33 Milyar
USAHA KECIL 2Rp 6,33 Milyar – Rp 10,67 MilyarRp 2,33 Milyar – Rp 3,67 Milyar
USAHA KECIL 3Rp 10,67 Milyar – Rp 15 MilyarRp 3,67 Milyar – Rp 5 Milyar
USAHA MENENGAH 1Rp 15 Milyar – Rp 26,67 MilyarRp 5 Milyar – Rp 6,67 Milyar
USAHA MENENGAH 2Rp 26,67 Milyar – Rp 38,33 MilyarRp 6,67 Milyar – Rp 8,33 Milyar
USAHA MENENGAH 3Rp 38,33 Milyar – Rp 50 MilyarRp 8,33 Milyar – Rp 10 Milyar

Jika dikaitkan dengan standar garis kemiskinan yang mencapai ± Rp. 400.000,- perkapita/bulan, maka UMKM yang berada di kelas Usaha Mikro 1 termasuk dalam katagori dibawah garis kemiskinan dan apabila Pemerintah ingin memberikan berbagai bantuan sebaiknya diutamakan bantuan pada Usaha Mikro 1. Klasifikasi ini tidak menyimpang dari kriteria UMKM yang diatur dalam PP 7 tahun 2021. Dengan lebih memberi perhatian kepada kelas Usaha Mikro 1, maka dapat dinyatakan bahwa terdapat keberpihakan terhadap masyarakat miskin (pro poor). Namun jika bantuan Pemerintah lebih diutamakan pada kelas usaha yang lebih besar maka akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi (pro growth), namun akan menghasilkan ketimpangan atau jurang pendapatan yang semakin lebar.

Kebijakan pro poor budget, dimaksudkan untuk mendorong pemerataan dengan memberikan kebijakan yang lebih membantu pada masyarakat bawah. Dengan bantuan-bantuan yang diberikan pada masyarakat bawah, diharapkan usaha yang dijalankan kelompok mikro dan kecil dapat tumbuh dengan omzet yang lebih tinggi. Sedangkan jika yang dikembangkan adalah kebijakan yang mengarah pada percepatan pertumbuhan maka bantuan yang diberikan akan lebih mempercepat pertumbuhan kelompok besar, namun akan memperlebar disparitas pendapatan antara yang mikro dengan yang besar.   

  • Pelaksanaan

Pelaksanaan diklat pada Balai Diklat Koperasi UKM dilaksanakan melalui seleksi peserta yang dilakukan oleh Dinas-dinas yang menangani UKM di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan setiap diklat rata-rata 4-5 hari, dengan memberikan teori dan praktek-praktek dala menjalankan UMKM. Untuk kegiatan UMKM yang bersifat teknis pengolahan dan pembuatan, dilakukan di SMK yang bekerjasama dengan Balatkop UKM sedangkan teori dilakukan pada ruang kelas Balatkop UKM.

Kegiatan diklat secara umum ditujukan pada upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan peserta karena untuk bisa Naik Kelas, maka UMKM harus dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan. Sedangkan pelaku UMKM juga dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang dinamis, teknologi yang berkembang serta arah pengembangan UMKM ke depan. Berkenaan dengan kondisi tersebut maka pelaksanaan diklat lebih dirahkan pada kondisi yang berkembang meliputi (1) pengetahuan dasar, (2) kemampuan aplikatif dan (3) kemampuan teknis.

Pengetahuan dasar akan mengedepankan landasan umum bagi pelaku UMKM seperti (a) dinamika kelompok, (b) kewirausahaan, (c) etika bisnis, (d) dasar-dasar manajemen, (e) manajemen keuangan, dll. Pengetahuan dasar merupakan upaya transfer pengetahuan dan pembelajaran yang merupakan landasan utama bagi pelaku UMKM. Sedangkan kemampuan aplikatif ditujuan bagi penerapan dalam dunia usaha yang meliputi (a) riset dan pemasaran, (b) analisis usaha, (c) manajemen risiko, (d) digitalisasi, (e) integritas pelaku usaha, dll. Pengetahuan ini diperlukan untuk menjelaskan bagaimana menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan dan kondisi yang berkembang. Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif, responsif dan terus belajar dalam menghadapi kondisi yang terus berkembang. Diklat harus mampu memberi muatan-muatan tersebut, agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri. Selanjutnya kemampuan teknis diarahkan pada pengelolaan secara teknis terhadap produk-produk yang dibuat. Pembelajaran secara teknis dilakukan dengan bekerjasama SMK karena menyangkut peralatan dan praktek pembuatan secara langsung.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Diklat yang dilaksanakan harus menyesuaikan dengan setiap perubahan kondisi dan kebijakan namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip kewirausahaan. Pembelajaran tidak saja diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan semata, tetapi juga meningkatkan dan membangkitkan motivasi dalam berwirausaha.

Pelaksanaan diklat dilakukan dalam beberapa angkatan dan setiap angkatan terdiri 30 peserta. Sesuai dengan kemampuan Balatkop UKM, maka pelaksanaan diklat dapat dilakukan dalam 2 angkatan sekaligus atau mencapai 60 orang peserta sesuai dengan kemampuan daya tampung yaitu asrama dan tempat makan di Balatkop UKM.  

  • Hasil

Berdasarkan analisis pre test dan post test yang dilakukan pada setiap pelatihan dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan diklat telah berhasil meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta UMKM. Hal ini dapat dilihat dari nilai pre test, yang pada umumnya mencapai nilai <60, sedangkan hasil post test mampu mencapai nilai >80. Peningkatan pengetahuan ini juga mencerminkan tingkat pemahaman UMKM yang semakin baik.

Pengukuran dilakukan dengan melihat jawaban post test terhadap beberapa materi yang sudah disampaikan. Melalui pemahaman yang baik terhadap beberapa materi, dapat diharapkan peserta akan mampu mengaplikasikan usaha UMKM di lapangan. Sedangkan untuk melihat secara langsung dilakukan pembinaan dan monitoring evaluasi. Pembinaan diarahkan upaya pemenuhan peraturan perundangan, dasar-dasar kegiatan usaha dan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, sedangkan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk melihat sejauh mana capaian dari kegiatan usaha sudah dilakukan.

Berdasarkan hasil pembinaan dan monitoring evaluasi pasca pelaksanaan diklat, diketahui bahwa (1) secara umum UMKM sudah memenuhi legalitas usaha, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB, NPWP, dan lain-lain, (2) produk yang dihasilkan sebagian sudah memenuhi sertifikasi, seperti sertifikasi halal, merk dagang, dan lain-lain karena terkendala oleh waktu dan biaya. Meskipun biaya sertifikasi sudah ditanggung pemerintah namun masih dalam skala yang terbatas, disamping memerlukan waktu yang cukup lama, sementara usaha UMKM tidak mungkin berhenti karena menyangkut pendapatan sehari-hari, (3) pemasaran masih dilakukan secara offline dengan pasar lokal, terutama menyangkut produk olahan makanan. Penyebab utamanya adalah menyangkut keawetan dan packing, yang jika dilakukan pengiriman akan mengalami kerusakan. Untuk produk kerajinan, pemasaran akan sangat tergantung dengan pengembangan pariwisata. Produk kerajinan pada umumnya merupakan cindera mata, sebagai kenangan atau oleh-oleh. Namun dengan kondisi pariwisata yang masih belum pulih, akan cukup menyulitkan untuk mengembangkan produk UMKM bidang kerajinan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi peserta diklat, dapat dinyatakan bahwa UMKM telah berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi. Peningkatan omset berlangsung lambat karena berbagai kendala terutama dalam meraih pasar luar.

  1. Penutup

Peran strategis Balatkop UKM dalam upaya mendorong UMKM Naik Kelas, sangat penting yang menempatkan dalam core activity.  Tanpa pengetahuan dan kemampuan yang cukup, maka upaya UMKM Naik Kelas akan sulit diwujudkan. Perubahan kurikulum, silabi dan mata diklat yang lebih mengarah kekinian dan sesuai dengan perkembangan kondisi perlu dilakukan agar memudahkan dalam penerapan usaha.

Balatkop UKM menyelenggarakan Diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan motivasi dalam usaha. Pembinaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundangan sebagai regulasi yang diterapkan pemerintah. Monev dilakukan untuk mengukur capaian UMKM serta memberi masukan bagi pengambangan usaha lebih lanjut. (Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *