Lombok Barat, NTB – Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.A.P., mempublikasikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Yang terjadi di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (28/12/2022) sekitar jam 04.00 Wita.
“Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang mana tersangka tidak segan-segan mengancam akan membunuh korbannya,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.A.P. Didampingi oleh Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K, dalam siaran pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (31/12/2022)
Dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan seorang resedivis inisial K, Laki – laki (42) yang kesehariannya berpofesi sebagai Petani, asal Dusun Puri Mendana Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan satu pelaku Inisial TM, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Pelaku masuk kerumah korbannya, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan mencongkel jendela belakang rumah korban tersebut.
“Pelaku lalu masuk membuka pintu depan rumah korban dari dalam untuk memudahkan pelaku lain masuk. Ketika korban terbangun dari tidurnya, salah satu pelaku langsung mengancam mengunakan parang yang sudah disiapkan pelaku dari rumahnya. Sedangkan satu pelaku lainnya mengambil barang – barang milik korban,” jelasnya.
Saat pelaku masuk, Korban yang saat itu tidur anaknya yang berusia 11 Tahun mendengar suara dan kemudian terbangun. Selain mengancam akan membunuh Korban dan anaknya jika berteriak, salah satu pelaku juga sempat menendang anak korban.
“Sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku meminta kepada korban semua barang berharga yang ada,” imbuhnya.
Akibat tersebut, korban kehilangan barang – barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX, Perhiasan emas dengan berat sekitar 12 gram. Kemudian satu unit Handphone Android merk Samsung Korea, Type Galaxy A10s sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta.
“Kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengarah kepada K. Berdasarkan jejak penelusuran terhadap keberaan Barang bukti.
“Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Bertempat di Dusun Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K, menjelaskan proses pengkapan terhadap tersangka K.
“Dalam penangkapan terhadap K, warga sempat terprovokasi oleh teriakan melalui pengeras suara masjid, yang meneriaki maling kepada polisi. Namun, dengan sigap, kami berhasil meyakinkan warga, bahwa kami merupakan petugas dari kepolisian.
Sehingga warga kembali kerumah masing-masing, sedangkan penagkapan berjalan aman dan lancar. Dari hasil interogasi K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama sama dengan pelaku yang Inisialnya TM yang saat ini masih buron.
“Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka K telah melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP, salah satunya pada TKP yang kita publikasikan hari ini. Kemudian pada dua TKP lainnya antara lain di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong,” jelasnya.
Saat ini, terus melakukan pengembangan terhadap terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lainnya.
“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya. (Tim KM Lobar)