Dinas Koperasi UKM NTB tadi pagi menggelar Diklat Akuntansi Koperasi Bagi PPKL Se NTB diikuti oleh 39 peserta dan Diklat Peningkatan Kapasiatas Pendamping Diklat KUKM diikuti oleh 30 peserta. Diklat yang dilaksnakan dari tanggal 22 s/d 25 Maret 2021 dilaksanakan di UPTD Balaidiklat Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM NTB. (23/03/2021)
Hadir dalam pembukaan diklat diantaranya Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma,MH Sekdiskop UKm NTB Drs.H.Muksin,MM, PLT Kabalaidiklatkop atau Kabid Pengawasan Koperasi Drs.Lalu Abdul Hakim, Kabid Pembinaan UKM Chalid Tomasoang Bulu,S.Ip, Kabid FPSP Drs.M.Saroji,M.Si, Kabid Pembinaan Koperasi Dra.Hj.Bq.Noviana Indiari,MM, Widyaiswara dan seluruh peserta Diklat.
Ketua Panitia Diklat Lalu Kaswari,SH dalam laporannya menyampaikan tujuan Diklat Akuntansi Koperasi Bagi PPKL adalah agar PPKL dapat mendampingi gerakan koperasi mengerjakan proses akuntansi koperasi mulai dari pembuatan bukti neraca lajur dan menyusun laporan keuangan. Dapat membuat laporan keuangan sehingga laporan yang disajikan lebih akurat, cepat dan tepat sehingga meningkatkan presentasi RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Sementara tujuan dari Diklat Peningkatan Kapasitas Pendamping Diklat KUKM adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendamping diklau KUKM, menambah wawasan dan dapat membimbing dan mendampingi peserta pelatihan dibidang perkoperasian, keterampilan teknis kewirausahaan dan pengelolaan usaha.
Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma saat membuka diklat selalu mengingatkan kepada seluruh undangan dan peserta yang hadir di Diklat yakni agar tetap menjaga protocol kesehatan di masa pandemic covid 19 dan tetap menjaga kesehatan dengan baik jangan sampai ada Cluster yang dating dari Balaidiklatkop UKM NTB.
Terkait dengan perkembangan koperasi di NTB H.Wirajaya meninginkan kepada PPKL dan Pendamping KUKM agar koperasi menjadi “KREN (Kreartif,Responsif dan Normatif)” pertama koperasi yang Kreatif, beriinovasi , gaul seakan menarik dan enak dipandang sehingga mempu mengembangkan koperasi, kedua Responsif yaitu cepat tanggap terhadap apa yang menjadi kebutuhan kebutuhan anggota maupun permasalahan-permasalahan negatif dari koperasi itu sendiri. “
“Jadi siapa motor penggeraknya tentu Para pengurus dan pengawas jadi dia responsif terhadap apa yang menjadi dinamika yang ada di lapangan maupun yang menjadi kebutuhan anggota dan masyarakat di sekitarnya”. Ujarnya
Yang ketiga Normatif yakni dalam menjalankan tata kelola Koperasi itu selalu berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ini sudah dilakukan oleh Koperasi maka harapan untuk menjadi koperasi yang Kren bisa diwujudkan.
“Kalau dia sudah kren tentu harapan kita adalah koperasi yang maju, koperasi yang modern”. Harapnya.
Kepada PPKL dan Pendamping Diklat KUKM diharapkan dapat mewujudkan perkembangan Koperasi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang profesional, mampu bersaing dan turut dalam pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai dengan jati diri Koperasi yakni sebagai soko guru perekonomian rakyat. (Abdi Admin Diskop UKM NTB)