Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mendukung langkah Kejaksaan Tinggi NTB mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi pengguna narkoba.
“Daripada dipenjara tidak membuat pelaku menjadi baik. Dengan direhabilitasi juga solusi untuk kasus narkoba yang membuat penjara over kapasitas”, ujar Gubernur meghadiri peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Selagalas, Jumat (22/07).
Dalam sambutannya, Gubernur juga menekankan agar peran penting rumah sakit jiwa sebagai fasilitas pemeriksaan kesehatan psikologi dimanfaatkan pula oleh siapa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin mengatakan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun untuk kebutuhan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang dinilai sebagai korban kejahatan.
“Ada penilaian (asesmen) dari tim khusus untuk menentukan seseorang pengguna dan bukan pengedar atau bagian dari jaringan”, sebut Kajati.
Oleh karena itu, para pengguna narkoba tak harus menghadapi proses pengadilan.
Kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan sebesar 70 persen. Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice menjadi solusi untuk penanganan narkotika sendiri.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah provinsi dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik dengan proses pembangunan yang cepat dan gedung yang terletak dalam komplek RSJ Mutiara Sukma.
Hadir pula dalam kegiatan peluncuran Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Wakil Gubernur, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Direktur RSJ Mutiara Sukma dan para Asisten serta kepala OPD. (jm)