Lombok Barat, NTB – Lantaran sakit hati, tidak ditunjuk menjadi menjaga rumah, seorang pria inisial ER (30), asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, nekat melakukan pencurian di Rumah Dinas KSOP.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K mengatakan, saat ini telah berhasil mengamankan ER.
“ER telah berhasil kami amankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Selain itu, dari tangan ER, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Ipad, yang sempat dia sembunyikan dengan cara menguburnya.
Peristiwa ini terjadi di Rumah Dinas KSOP kelas III Kecamatan Lembar, Kabuputen Lombok Barat, Senin (18/11/2022).
“Terduga pelaku inisial ER, sebelumnya memang telah terbiasa menjadi penjaga rumah Dinas KSOP kelas III Kecamatan Lembar. Sehingga ER memiliki kunci duplikat rumah dinas tersebut,” jelasnya.
Korban menempati Rumah Dinas KSOP III Lembar sekitar 3 (tiga) Bulan yang lalu, saat menempatinya korban mendapat Kunci Rumah Dinas tersebut dari terduga pelaku ER.
“Namun, dengan bergantinya penghuni rumah Dinas tersebut, ER tidak lagi menjadi penjaga Rumah Dinas KSOP III Lembar itu,” ucapnya.
Pada akhirnya, korban berangkat menuju ke Jakarta, pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Meninggalkan Rumah Dinas tersebut dalam keadaan Pintu terkunci semua.
Kemudian pada hari Senin (28/11/2022) korban balik dari Jakarta. Tiba sekitar pukul 12.00 wita, kemudian saat memasuki Rumah Dinasnya, mendapati beberapa barang – barangnya telah hilang.
“Adapun barang-barang korban yang hilang berupa 1 (satu) Unit I PAD dan sebuah jam tangan merk Garnis. Namun saat memeriksa Rumah Dinas tersebut, masih dalam keadaan Terkunci dan tidak ada Jendela atau barang lain yang rusak,” terangnya.
Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 34 juta dan melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
“Berdasarkan dari hasil Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan Tim, akhirnya mendapatkan Titik terang yang mengarah kepada ER,” imbuhnya.
Dari hasil Introgasi, ER mengakui perbuatanya melakukan Pencurian di TKP tersebut Seorang diri. Mengakui bahwa mengambil barang milik korban dan menyimpan barang curiannya tersebut di belakang Rumah Dinas di seputaran kebun pisang.
“Kemudian TIM Melakukan pencarian barang bukti, dan atas petunjuk ER, akhirnya berhasil menemukan Barang bukti tersebut dalam keadaan terkubur,” imbuhnya.
Saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat, baru mendapatkan Barang bukti berupa satu Unit Ipad. Sedangkan terhadap barang bukti lainnya berupa sebuah jam tangan merk garnis sempat melakukan upaya pencarian. Seputaran Kebun pisang tersebut, akan tetapi belum berhasil menemukan, sehingga untuk sementara menghentikan pencarian.
“Dari hasil pengakuan ER, bahwa motif melakukan aksi pencurian ini lantaran sakit hati, tidak ditunjuk menjadi penjaga rumah,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya, berupa 1 (satu) Unit I PAD Pro 12.9 Inch (5th generation) warna Putih.
“Demikian juga untuk ER, juga telah mengamankannya ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ER, dengan pasal 363 KUHP atas dugaan kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tim KM Lobar)