Lombok barat, NTB – Tim Opsnal Polsek Lembar membekuk tiga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), satu orang merupakan pelaku utama, sedangkan dua lainnya turut membantunya.
Peristiwa Curanmor ini terjadi di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (11/12/2022).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menjelaskan perihal pengungkapan ini.
“Korbannya seorang pelajar inisial MP, laki-laki (17), asal Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Senin (26/12/2022).
Sedangkan untuk pelaku antara lain inisial MA, laki-laki (47) berseperan selaku pelaku utama, serta SA, laki-laki (25) dan inisial SU, laki-laki (32) berperan membantu menjualkan barang bukti.
Ketiganya merupakan warga satu kampung, berasal dari Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Peristiwa ini berawal saat korban bersama teman-temannya nongkrong di TKP, tempat biasa mereka main wifi, Minggu (11/12/2022). Atau tepatnya di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
“Mereka nongkrong di TKP untuk bermain Wifi, karena persiapan nonton bola dari Handphone masing-masning. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah tempat mereka biasa nongkrong tersebut,” jelasnya.
Sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan posisi kunci kontak korban menyimpannya di dasbor sebelah kiri.
“Kemudian korban masuk kedalam rumah, bersama teman-teman itu. Mereka duduk-duduk sambil main HP dan nonton bola. Sekitar pukul 04.00 Wita korban tertidur, dan sekitar pukul 09.00 Wita saat korban bangun dari tidur, mendapati sepeda motornya telah hilang,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Unit Reskrim Polsek Lembar, memperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Dalam hail ini, Team Unit Reskrim Polsek Lembar mengamankan dua orang terduga pelaku yang mengaku membantu menjualkan barang bukti dari MA.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian berhasil memperoleh informasi keberadaan MA, selaku pelaku utama dalam aksi curanmor tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Lembar berhasil mengamankan MA di rumahnya di Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Sabtu (24/12/2022).
“Saat melakukan penangkapan terhadap MA, rumah pelaku dalam keadaan gelap disertai hujan angin. Kemudian tim masuk kedalam rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Kini terhadap para pelaku, beserta barang bukti telah mengamankannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas Pebuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(Tim KM Lobar)