Lombok Barat, NTB – Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.A.P., memastikan bahwa Kasus Narkoba menjadi perhatian Jajarannya.
Ini terbukti atas pengungkapan dua Kasus peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, pada minggu pertama awal tahun 2023.
“Mengawali tahun ini, Sat Narkoba Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” ungkap Kapolres Lombok Barat, Senin (9/1/2023).
Dalam pengungkapan ini, Jajarannya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MH dan MR. Masing-masing tertangkap di Pelangan Sekotong dan Pelabuhan Gili Mas Lembar.
“Saat ini, kasusnya dalam penaganan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Para terduga pelaku dan Barang Bukti telah mengamankannya di Mapolres Lombok Barat,” ucap AKBP Bagus Nyoman Gede.
Sementara itu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K menjelaskan secara rinci keberhasilan pengungkapan ini.
“Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini, dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diduga Narkotika Jenis sabu,” ungkapnya.
Pertama, penangkapan bertempat di Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Senin (2/1/2023).
Pada lokasi ini, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MH, laki-laki (27). Pria Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini, tertangkap beserta Barang Bukti diduga sabu seberat 7.82 gram.
Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di TKP sering menjadi tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang identitas dan ciri-cirinya telah kami kantongi,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba memimpin langsung dalam penangkapan dan penggeledahan ini, dan berhasil mengamankan MH.
“MH kami amankan sesuai dengan ciri dari target Operasi, kemudian menghadirkan saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan,” katanya.
Yang mana, sebelum melakukan penggeledahan, saksi umum melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap anggota Kepolsiain tersebut.
Setelah memastikan tidak adanya barang atau benda yang berkaitan dengan Narkotika. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Lobar, melanjutkannya untuk penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumahnya.
Selanjutnya berhasil menemukan barang bukti berupa Barang Bukti diduga sabu seberat 7.82 gram. Untuk selanjutnya MH dan Barang bukti angsung mengamankannya Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Selain itu, juga mengamankan sejumalah barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting, dua buah korek api. Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone. Serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 854 ribu.
Pengungkapan kedua bertempat Pelabuhan Gili Mas Lembar, Ds. Lembar , Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, Senin (2/1/2023).
Berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MR (20) pria kelahiran Mojokerto, dengan alamat Dusun Ganti, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
“Berawal dari seorang petugas Security Pelabuhan Gili Mas Lembar melihat adanya seorang yang mencurigakan di wilayah pelabuhan Gili Mas Lembar. Menanyanyakan maksud dan tujuan dari terduga karena terduga tidak memiliki identitas lengkap,” ungkapnya.
Atas kecurigaan ini, petugas security Gili Mas Lembar membawa terduga ke pos Aparat Kepolisian di wilayah Pelabuhan Gili Mas Lembar.
“Setelah melakukan intograsi dan penggeledahan menemukan satu klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening yang menduganya narkotika jenis Shabu. Dengan total berat keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram,” ujarnya.
Selain itu, juga mengamankan empat klip plastik transparan kosong, sebuah pipet plastik yang sudah di runcingkan. Sebuah pipet kaca, sebuah tutup botol yang telah di modif memiliki 2 (dua) lubang, sebuah dompet warna hitam. Kemudian sebuah tas selempang, dan sebungkus kosong Rokok.
Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti mengamankannya ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat. (Tim KM Lobar)