Lombok Barat, NTB – Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus Gede Junaedi. S.H., S.I.K.,M.A.P memimpin langsung kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Rinjani Tahun 2023 Polres Lobar.
Apel Gelar pasukan bersama Intansi terkait ini, menggelarnya di Lapangan MaPolres Lombok Barat, Polda NTB, Selasa (7/2/2023).
“Permasalahan Lalu lintas beberapa Faktor yang memicunya, sehingga perlu adanya penanganan secara Profesional. Sehingga tidak terlepas dari koordinasi dan sinergitas Stake holder,” ungkap Kapolres Lombok Barat. AKBP Bagus Gede Junaedi. S.H., S.I.K.,M.A.P dalam amanatnya, selaku Pimpinan Apel yang dihadiri oleh insansi terkait.
Antara Lain Kodim 1606/Mataram, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, serta dari BKO Sat Brimob Polda NTB.
“Adapun Operasi Keselamatan Rinjani tahun 2023 merupakan upaya Polri dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Kita evaluasi berdasarkan data tahun 2022, baik itu terkait dengan pelanggaran, dan angka kematian akibat fatalitas Kecelakaan Lalulintas,” katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaannya selama 14 hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023, dengan tujuan menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Harapannya adalah untuk menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan menurunkan pelanggar dan angka kecelakaan lalu lintas ditahun 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Agus Rachman, SH selaku leading sector pelaksaanaan operasi menjelasakannya secara rinci.
“Bahwa operasi ini untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas (Kamseltibcar Lantas),” ungkapnya.
AKP Agus juga menegaskan bahwa, dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi slogan Keselamatan berlalulintas yang pertama dan utama.
“Mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, dengan cara taat, dan patuh serta displin. Terhadap peraturan perundangan-udangan yang ada, sebagiman diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Adapun cara bertindaknya, masih mengedepankan cara Preemtif, Preventif. Sedangkan untuk penegakan hukumnya secara online melalui ETLE dan secara tertulis melalui teguran.
“Sasarannya masih mengacu kepada pelanggaran kasat mata tujuh prioritas. Seperti, tidak menggunakan helm SNI dan seat belt. Kemudian, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, Knalpot bising (brong), serta menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang,” bebernya.
Hanya saja untuk penegakan hukumnya menggunakan ETLE, sedangkan penegakan hukum secara tertulis hanya teguran.
“Terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalulintas,” tandasnya. (Tim KM Lobar)