Keterbukaan Informasi, Cara NTB Jadi Provinsi Informatif

Mataram-Provinsi NTB menjadi langganan sebagai Provinsi dengan kategori Informatif. Tak mengherankan banyak daerah yang menjadikan Provinsi NTB sebagai lokasi studi tiru untuk belajar banyak tentang pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di daerah yang banyak meraih prestasi gemilang dalam lima tahun terakhir ini.

Kepala Dinas Kominfotik Prov NTB, Dr. Najamuddin Ami, S.Sos, MM menyebutkan, dalam catatan prestasi terkait Keterbukaan Informasi Publik ini, Provinsi NTB berhasil mendulang anugrah keterbukaan informasi nasional dan selalu masuk dalam lima besar.

Penghargaan yang diraih sebagai Badan Publik Informatif ini berdasarkan penilaian sejumlah indikator, diantaranya pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.

“Meski dalam situasi pandemic saat itu Pemprov NTB tetap melaksanakan pelayanan informasi publik secara optimal, baik secara online maupun offline dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah Provinsi NTB terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat. Utamanya, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Bang Najam sapaan akrab Kadiskominfotik ini.

Dikatakan, selain portal corona.ntbprov.go.id, inovasi layanan publik NTB lainnya adalah aplikasi Smeeton, Sistem Informasi Posyandu, NTB Care, NTB 1 Data, Lestari, NTB Mall, Simanis, Simple, Perizinan Online dan NTB Siaga. Aplikasi ini pernah dipresentasikan Wagub NTB dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KIP.

Penganugrahan yang diterima NTB ini sangat penting untuk mengakselerasikan upaya terbaik badan publik melalui berbagai inovasi yang terus berkembang. Pemberian ini juga dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

Diraihnya berbagai penugrahan sebagai Badan Informasi Publik Pemprov NTB seperti dikatakan Kadiskominfotik ini, bahwa dalam menjalankan amanah UU 14 2008 ini yang terpenting bagaimana membangun pencegahan dan ekosistem keterbukaan informasi di masyarakat.

“Dengan meningkatnya kesadaran publik akan haknya untuk informasi, sisi pencegahan yang mulai dilakukan adalah dengan memastikan badan publik menyediakan informasi setiap saat,” ujar Dr Najamudin.

Dikatakan, strategi Dinas Kominfotik dan Komisi Informasi NTB sebagai pemangku kebijakan untuk tetap mengawal keterbukaan informasi public di NTB. Pencegahan yang saat ini dilakukan adalah dengan membuka kanal kanal informasi seluasnya dan melakukan sosialisasi tentang hak publik hingga ke tingkat desa dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Diantaranya dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), program kerja dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. (her/diskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *