Ratusan Mahasiswa dari berbagai Fakultas di Universitas Mataram NTB mengikuti Seminar Safety Riding “Bangga Menjadi Generasi #Cari Aman” dengan topik “Generasi Muda Yang Mengutamakan Keselamatan Dengan Menghindari 5 Perilaku Berkendara Yang Berbahaya Dalam Keselamatan Berkendara”. Seminar sehari ini digelar oleh PT.Astra Motor NTB Bersama dengan Polda NTB dan PT. Jasa Raharja (Persero) di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Mataram. (23 September 2023)
Hadir sebagai narasumber dari Safety Riding Instructor PT.Astra Motor NTB Satria Wiman Jaya, Kasi Dikmas Subdit Kansel Dit Lantas Polda NTB AKP Hermansyah,S.Sos dan Ratih Binadari Staff Administrasi PT.Jasa Raharja (Persero).
Dalam paparannya, Safety Riding Instructor PT.Astra Motor NTB Satria Wiman Jaya mengatakan dalam berkendara ingat selalu gunakan Helm Standar, Jaket, Celana Panjang, Sepatu dan Sarung Tangan dan hindari 5 perilaku berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan diantara pertama Ceroboh terhadap lalu lintas dari depan seperti tidak adanya kesabaran sehingga menerobos rambu lalu lintas, kedua Gagal menjaga jarak aman sehingga tidak sempat menghindari tabrakan dengan kendaraan didepan sehingga terjadi tabrakan beruntun.
Satria Wiman Jaya yang akrab disapa Satria ini menegaskan dalam berkendara jarak aman dengan kendaraan yang didepan minimal sekitar 11 meter sehingga jika terjadi sesuatu dengan kendaraan di depan, tabrakan bisa dihindari, ada ruang pengereman dan menghindari blind spot ketika kendaraan besar ada didepan kita . Pada kesempatan itu dua orang mahasiswa disuruh tampil kedepan untuk mempraktikkan bagaimana jarak berkendara yang aman.
“jarak berkendara bisa diperkiraan ketika sedang berkendara dengan hitungan satu seribu,dua seribu, tiga seribu dan seterusnya”. Ujar Satria
Kecerobohan yang ketiga kata Satria adalah Ceroboh saat belok. Tidak fokusnya melihat sisi kanan dan kiri dan tidak menyalakan lighting atau lampu sein baik lampu sein kanan dan kiri ketika akan berbelok ke kanan atau ke kiri atau ketika akan mendahului kendaraan lain yang ada didepan.
Keempat adalah Melampauwi batas kecepatan dan kelima adalah Ceroboh saat mendahului.
Dari data yang ada kata Satria, kejadian laka lantas pada tahun 2022 sebesar 137.851, terjadi pada kendaraan sepeda motor sebesar 74% dan korban kecelakan pada usia 15 – 39 tahun sebesar 53%.
Satria mengajak kepada peserta seminar agar meningkatkan prediksi bahaya dalam berkendara melalui Honda RidingTraining, Ikut pelatihan Safety Riding, Sharing pengalaman kecelakaan dan berbagi pengalaman kecelakaan sendiri.
Terakhir kata Satria, Generasi #Cari_aman adalah Generasi yang menempatkan keselamatan berkendara diatas kepentingan lainnya saat berkendara dijalan raya.
Kasi Dikmas Subdit Kansel Dit Lantas Polda NTB AKP Hermansyah,S.Sos mengatakan kecelakaan lalu lintas menempati peringkat pertama penyebab kematian di Indonesia dalam setiap tahun sekitar 36.000 jiwa atau 99 nyawa manusia setiap hari melayang sisa-sia akibat kecelakaan lalu lintas.
Penyebab utama laka lantas kata Hermansyah adalah factor manusia yang tidak sehat jasmani dan rohani, ngantuk dan laoin sebagainya, kedua factor kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak standar, factor jalan yang rusak dan tidak ada rambu-rambu selain itu factor alam yakni medan yang ekstrim,hujan dan kabut.
Sambung Hermansyah dalam berkendara sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang tata cara berlalu lintas yakni terdapat pada pasal 105 bahwa setiap orang menggunakan jalan wajib berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 106 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermoto wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
Dari data Polda NTB pada Bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 1.106 kasus laka lantas, meninggal dunia sebanyak 291 kasus, luka berat 175 kasus dan luka ringan 1.266 kasus.
Hal senada juga disampaikan oleh Staff Administrasi PT.Jasa Raharja (Persero) Ratih Binadari penyebab terjadinya kecelakaan secara umum akibat human errors bagi pengendara sepeda motor lebih disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan ketidaksiapan mental berlalulintas pengendara.
Dari data PT.Jasa Raharja menyebutkan korban laka lantas berdasarkan usia terdiri dari Pelajar usia 6 – 24 tahun 42,59%, Usia Produktif antara 25 – 55 tahun 37,52%, Lansia diatas 55 tahun 17,54% dan Balita dibawah 5 tahun 2,35%.
Untuk santunan yang diberikan sesuai dengan tingkat kecelakaanya yakni korban meninggal dunia dan memiliki ahli waris mendapat 50 juta rupiah, santunan maksimal korban cacat tetap sebesar 50 juta rupiah, korban luka luka sebesar 20 juta rupiah dan biaya penguburan bagi korban meninggal dunia tanpa ahli waris sebesar 4 juta rupiah. (Tim KM Mataram)