Bupati Lombok Barat Serahkan Sertifikat POKT Untuk Warga Desa Jembatan Kembar

Lembar, Diskominfotik- Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyerahkan 65 sertifikat tanah secara simbolis untuk warga desa Jembatan kembar Kecamatan Lembar.

Sertifikat yang diserahkan yaitu sertifikat program Penyuluhan Obyek Konsolidasi Tanah (POKT) di dusun karang anyar Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Kamis (27/5/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pertanian Lobar H. Muhur Zokhri, Kepala Kantor Pertanahan Lobar I Made Arya Sanjaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar H. M. Fajar Taufik, Kepala Dinas Perindag Lobar, Sekertaris PUPR Lobar, Camat Lembar Hasanudin, Kapolsek dan Danposramil, Kepala Desa Jemabatan Kembar Amirullah dan seluruh masyarakat penerima sertifikat.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada BPN Lobar dan Pemdes Jakem karena mampu bekerjasama sehingga program tersebut sukses terlaksana.

Ia berharap kepada dinas terkait yang turut hadir agar memprioritaskan kebutuhan warga desa jembatan kembar sehingga semua program program bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Mengakhiri sambutan singkatnya, Bupati mengajak kepada warga yang hadir untuk terus ikut sukseskan Gerakan Anti Merarik Kodek melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 30/2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini bagi anak.

Sementara itu, Kades Jembatan Kembar Amirullah dalam laporannya mengucapkan terimakasih kepada tim pelaksana kegiatan, warga desa jembatan kembar khususnya warga karang anyar, gunung gundil dan gunung sari karena sudah ikut mensukseskan program penataan persawahan tahun anggaran 2020.

Dikatakannya, adapun sertifikat yang diserahkan ini sebanyak 65 Sertifikat POKT , Ini merupakan program penataan persawahan, kegiatan ini diinisiasi oleh kakanwil BPN Lobar bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jembatan kembar.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya mengatakan, Penyuluhan obyek konsolidasi tanah (POKT) ini merupakan program yang dikhususkan untuk prioritas tanah disisi jalan dan untuk pemetaannya tanah yang akan diusulkan ada jalan dan mungkin yang belum ada jalan supaya dikasih jalan dan produknya berbentuk sertifikat.

oleh sebab itu perlunya diadakan kegiatan sosialisasi ditengah masyarakat untuk menumbuhkan pemahaman dan penambah pengetahuan masyarakat dalam persoalan penguasaan tanah yang ada serta untuk mempermudah dalam proses penyelesaian permasalahan pada tanah hak milik,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, “Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau pun Penyuluhan Obyek Konsolidasi Tanah (POKT) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa di agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan, selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab, dengan program ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi,” jelasnya.
(Diskominfotik/Angge/Fyan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *