Kabar gembira datang bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024.
Tidak hanya itu, Pemprov NTB juga mengadakan undian berhadiah untuk para wajib pajak aktif dengan hadiah utama berupa ibadah umrah!
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik itu yang baru terlambat beberapa bulan maupun yang sudah menunggak bertahun-tahun, kini bisa bernapas lega.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemprov NTB juga mengadakan undian berhadiah. Selain tiga paket umrah, disediakan pula 14 unit sepeda motor untuk para pemenang. Untuk bisa ikut undian, wajib pajak harus tetap aktif membayar PKB hingga 14 Desember 2024.
Menurut Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat NTB untuk melunasi tunggakannya,” ujar Hj. Eva.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda dan berkesempatan memenangkan hadiah umrah atau sepeda motor. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program keringanan pajak ini.