Dalam pelaksanaan SPBE di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini Dinas Kominfotik telah menyiapkan Pedoman Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset, SDM SPBE, pengetahuan, perubahan dan layanan SPBE. Kesemuanya itu telah disiapkan dan menunggu Keputusan Gubernur untuk penetapannya di Pemerintah Provinsi NTB.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan reviu manajemen SPBE dan registrasi layanan SPBE, menghadirkan narasumber dari Kepala UPTD Pusat Layanan DIgital, Ari Wahyudin S.STP, M.M, selain itupula turut hadir Abdul Aziz RIfaldi, S.STP sebagai perwakilan dari Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Ssetda NTB serta perwakilan dari Kepala Bidang PTIK Robert Silas Kabanga, S.Kom., M.Eng bersama Riska Anwar, ST.
Acara yang dipandu oleh moderator Lalu Herdianto Tri WIsnuharnowo, S.Kom., M.M terbut memberikan wawasan baru mengenai SPBE di Provinsi NTB. Dalam pemapar materi disampaikan oleh Ari, bahwa Registrasi Layanan SPBE ini sangatlah penting salah satunya yaitu dalam proses integrasi dan mewujudkan Portal Layanan sesuai dengan amanat Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan DIgital Nasional.
“Saat ini terdapat 173 registrasi layanan yang telah dilakukan pada website layanan NTB, namun kita membutuhkan kondisi terkini layanan baik elektronik maupun elektronik. Artinya layanan yang telah terdigitalisasi agar dapat kita inventaris keberadaannya sehingga memudahkan kedepannya untuk dilakukan integrasi ke dalam Portal Layanan sesuai amanat Perpres 82 Tahun 2023”, ungkap Ari. (06/08/2024)
Selain itu, reviu manajemen SPBE salah satunya dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE kepada pengguna SPBE yang merupakan satu kesatuan. Hal ini diungkapkan oleh Robert bahwa “tidak ada sistem yang 100% sempurna dan aman, sehingga kita tetap harus mawas diri dan senantiasa menjaga privacy dan terus meningkatkan keamanan sistem secara berkala agar memperkecil celah serangan kedalam sistem aplikasi kita”, ungkapnya.
Pengembangan aplikasipun hendaknya mendapat perhatian dari tiap instansi pemilik layanan SPBE agar keberadaan aplikasi benar-benar bermanfaat dan dirasakan keberadaannya oleh pengguna SPBE.
“Kegiatan pengembangan aplikasi hendaknya berpedoman pada metodologi yang baku dan standar diimbangi dengan pemeliharaan aplikasi dan penanganan ganguan jika terjadi gangguan. Sehingga dalam pelaksanaan pengembangan hendaknya selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Kominfotik agar terencana, tekelola dan terpantau penyelenggarannya”, ujar Riska.
Sehingga diharapkan dengan adanya reviu manajemen SPBE dan regsitrasi layanan SPBE ini diharapkan mampu mendorong kepuasan masyarakat pengguna layanan SPBE menjadi layanan yang lebih baik dan optimal yang diberikan pemerintah kepada masyarakat luas pada umumnya.