Petani di Kabupaten Lombok Timur terutama di bagian selatan mengeluhkan harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui harga pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, pupuk urea per kilogram seharga Rp 2.250, satu karung Rp 112.500.
Pupuk ZA 1 kilogram Rp 1.700, satu karung Rp 85 ribu. Pupuk SP36 satu kilogram Rp 2.400. Satu karung Rp 120 ribu. Pupuk NPK Phonska satu kilogram Rp 2.300, satu karung Rp 115 ribu. Pupuk petroganik satu kilogram Rp 800, satu karung Rp 32 ribu
Amaq Angga, Petani asal Rensing Bat yang juga ketua kelompok tani kepada Kampung Media menuturkan, harga eceran pupuk di tingkat pengecer Sakra Barat Lotim untuk pupuk urea per karung dengan harga Rp 200 ribu lebih.
Pupuk NPK Phonska satu karung Rp 200 ribu. Selain harga melebihi HET, masyarakat juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
“Kalau kami beli di agen, untuk pupuk urea sekarung Rp 180 ribu – 225 ribu. Sedangkan pupuk NPK Phonska Rp 225 ribu perkarung. Pastinya warga sangat mengeluhkan harga pupuk ini karena saat ini warga sedang membutuhkan pupuk karena masyarakat sedang mulai melakukan pemupukan padi 2 minggu setelah tanam,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain harga pupuk yang tinggi masyarakat juga mengeluhkan sulitnya membeli pupuk subsidi lantaran setiap ditanyakan pupuk subsidi selalu habis Sehingga petani terkadang membeli pupuk di luar zona. Sedangkan untuk membeli pupuk non subsidi petani tidak sanggup membeli.
“Kalau pupuk non subsidi banyak banyak dijual, tapi harga non subsidi tidak sanggup membelinya dengan harga yang sangat tinggi. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk mencari solusi mengatasi permasalahan ini,” harapnya.
Sementara itu Kepala Unit Penyuluh Pertanian Kecamatan Sajra Barat sa’at di hubungi Sabtu, (08/01) menjelaskan, Pendistribusian pupuk subsidi tersebut sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDK) dan Setiap kecamatan tidak sama rata mendapatkan pupuk subsidi.
Ia berharap kepada agen setiap kecamatan untuk memanfaatkan pupuk subsidi dengan mengutamakan anggota kelompok tani yang terdaftar.
“Untuk penjualan pupuk subsidi kita pantau untuk menggunakan anggota kelompok, dan sesuai dengan zona penjualan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dia mengingatkan agar pupuk subsidi dijual sesuai harga sebagaimana diatur dalam Permentan 49/2020. “Kita minta kepada penjual tidak melebihi HET,” tegasnya.