Pemerintah kabupaten/kota se-NTB sepakat untuk mengikuti mekanisme dan menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan Dana Bagi Hasil Laba Bersih PT. AMNT tahun 2020- 2021.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Bagian Penerimaan Daerah Dari Keuntungan Bersih PT.AMNT, Kamis, 4 Januari 2024, yang dilakukan secara hybrid di Aula Bappenda Provinsi NTB.
Mewakili Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, H.Wirawan Ahmad, S.Si., M.T. selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa tahapan yang harus segera dilaksanakan, diantaranya adalah penyiapan regulasi oleh masing-masing pemerintah daerah, rekonsiliasi persentase dan besaran jumlah yang akan diterima oleh tiap kabupaten/kota dan selanjutnya penagihan ke PT. AMNT.
“Pemerintah Provinsi NTB siap memfasilitasi seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota. Dari penyampaian seluruh kabupaten/kota sudah menyiapkan regulasinya, sehingga minggu depan kita akan melanjutkan rapat dengan agenda rekonsiliasi besaran penerimaan untuk masing-masing daerah,” ungkap H. Wirawan.
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT. AMNT, Priyo P. Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat dibahas mekanisme pencairan untuk kabupaten/kota, rekening yang akan digunakan serta rekonsiliasi besaran perhitungan tiap daerah. Pihaknya juga siap mengikuti dan menyiapkan bahan dan materi yang diperlukan untuk kelancaran proses pencairan DBH laba bersih PT. AMNT.
“Kami akan siapkan seluruh materi yang diperlukan,” ujar Priyo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menyampaikan terkait dengan upaya yang telah dilakukan untuk merealisasikan DBH laba bersih PT. AMNT. Sehingga diharapkan langkah-langkah yang telah dilakukan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Dan pertemuan kita pada hari ini merupakan bagian dari itu,” sebut Hj. Eva.
Dari hasil diskusi pada rapat tersebut diketahui bahwa seluruh kabupaten/kota mendesak agar DBH Laba Bersih PT. AMNT segera dicairkan. Pemerintah kabupaten/kota juga bersepakat untuk memenuhi seluruh mekanisme yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. (Humas NTB)