Mataram – – Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB membuat inovasi 3 in 1 PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan, yaitu (1) Bebas Denda PKB untuk Wajib Pajak Aktif Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU), (2) Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun dan (3) Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plusnya yang akan didapatkan oleh masyarakat yang membayar pajak, yaitu berupa 13 Paket Umroh WP aktif yang beruntung dan Uang pengganti setara biaya paket umroh non – muslim yang akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera melakukan kewajibannya.
“Ayo masyarakat NTB jangan lupa untuk membayar pajak dan ikut kesempatan mendapatkan undian paket umroh bagi Wajib Pajak aktif yang beruntung,” ungkapnya. (diskominfotikntb)