Senggigi, Diskominfotik. Bupati Lombok Barat Membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat pada hari Senin (31/1/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Lobar H. Baehaqi, Ketua DPRD Hj. Nurhidayah, para asisten daerah, kepala OPD lingkup Pemkab Lobar, ketua BAZNAS Lobar, Ketua Organisasi wanita di Lobar dan Camat se-kabupaten Lobar.
Dalam laporannya Denny Arief N. selaku ketua penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan dan saran untuk penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD.
“Adapun tujuan umum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini ialah penyempurnaan program prioritas hasil analisis permasalahan dan isu strategis daerah.” Jelasnya.
Sedangkan Bupati Lombok Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa forum konsultasi publik rancangan awal RKPD merupakan tahapan paling awal dalam menentukan rancangan APBD tahun 2023.
“Seperti yang telah kita ketahui bahwa sejak tahun 2020 lalu hingga sekarang dunia telah mengalami kesulitan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Untuk Lombok Barat sendiri juga sangat terkena imbas dri covid19 karena Pemerintah Pusat telah melakukan beberapa kali refocusing di tahun lalu. Untuk itu diperlukan strategi yang jitu serta kerjasama yang erat antar semua unsur di Kabupaten Lombok Barat ini.” Jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain kolaborasi, juga diperlukan adanya inovasi dari OPD-OPD dalam memenuhi target RPJMD yang telah ditetapkan terutama bagi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ia meminta agar semua program program pembangunan yang direncanakan oleh OPD harus berorientasi dan memiliki target akhir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu OPD juga harus dapat merencanakan program pembangunan yang memberikan nilaj tambah untuk masyarakag Lobar. “Orientasi program pembangunan yang direncanakan harus memiliki dampak positif bagi masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau program program yang direncanakan tidak memiliki dampak besar untuk kesejahteraan masyarakat maka harus disusun ulang atau dihilangkan karena tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat”ujarnya.
(Diskominfotik/Fiyan/Juan/Dhea).