Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, melalui siaran langsung RRI Mataram, Kadiskop UKM NTB Ahmad Masyhuri,SH didampingi oleh Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM menjadi narasumber pada acara Dialog Interaktif Mozaik Indonesia RRI Mataram bertemakan ” Koperasi Bisa Bantu Masyarakat Atasi Kemiskinan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam dialog Kadis menyampaikan bahwa pengertian koperasi berdasarkan UU No. 25/1992 adalah koperasi sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Artinya Koperasi itu merupakan organisasi ekonomi masyarakat dengan karakter sosial, dimiliki orang-orang atau masyarakat hukum koperasi sebagai anggota, membentuk sebuah entitas ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasarkan kerjasama atau kekeluargaan.
Ditambahkan Kadis bahwa Koperasi adalah Badan Hukum Private
diantaranya Prinsip Badan Hukum Private:
1. Punya Tujuan
2. Memiliki anggota yang sadar sebagai pemilik
3. Memiliki kekayaan
4. Memiliki kelengkapan organisasi
5. Memiliki system pengawasan intern
6. Memiliki usaha utama/ berkesinambungan
7. Memiliki cara membagi keuntungan
Selain itu Koperasi memiliki sejumlah prinsip diantaranya
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
3. Pembagian Shu Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Jasa
4. Usaha Masing-masing Anggota
5. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Kemandirian
6. Pendidikan Perkoperasian
7. Kerjasama Antar Koperasi
Terkait dengan peran Koperasi di masyarakat kata Kadis, secara garis besar peran & tugas koperasi adalah meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia, mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia, mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Peran koperasi inipun sejalan dengan Visi/ Misi Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018-2023.
Sementara dari data yang ada jumlah koperasi di NTB berjumlah 4.733 Unit, Aktif sebanyak 2.481 unit (52%) dan tidak aktif sebanyak 2.252 unit (48%), sedangkan koperasi yang RAT sebanyak 1.209 unit (49%) dan tidak RAT sebanyak 1.272 unit (51%). Untuk penyerapan tenaga kerja koperasi sendiri sebanyak 3.419 orang dengan volume usaha 1.337.097.306.484 dan SHU Koperasi sebanyak 82.646.811.568.
Sasaran Pembangunan Koperasi diantaranya Terwujudnya koperasi tangguh, profesional dan mandiri
Meningkatnya jumlah koperasi berkualitas secara ekonomi, bekerja dengan efisien dan produktivitas yang tinggi sekalius memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya
Meningkatnya akses koperasi terhadap berbagai sumber daya produktif, sarana dan prasarana
Meningkatnya kegiatan perekonomian rakyat
Meningkatnya citra koperasi dikalangan masyarakat.
Langkah nyata koperasi dalam mengentaskan kemiskinan
Pemberdayaan Koperasi Unit Desa yang berjumlah 128 Unit (Koperasi Sektor Riil Yang Bidang Usahanya Berfokus Pada Sektor Pertanian) dan Peran Kopwan Dalam Peningkatan Perekonomian Keluarga à Jmlh Kopwan Se-NTB: 132 Unit
Permasalahan Umum Koperasi diantaranya, Lemahnya SDM pengelola koperasi, Keterbatasan modal, Masih ditemukan rentenir berkedok koperasi/ koperasi yang mempraktekkan cara-cara rentenir, Masih ditemukan koperasi yang belum meregenerasi pengurus, Pengurus/ pengelola kadang-kadang tidak jujur
Kurangnya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota, Rendahnya pemanfaatan teknologi, Kelembagaan belum tertata maksimal.
Faktor penyebab koperasi di indonesia kurang berkembang yakni
Perkembangan koperasi masih berupa dorongan dari atas (top down) bukan berdasarkan kesadaran anggota sepenuhnya (button up), Pemerintah seringkali memanjakan koperasi.
Pembinaan koperasi mulai tahun 2021 terbagi dalam 3 cluster diantaranya
Pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi untuk meningkatkan pemahaman anggota sebagai sebagai owner dan user dalam berkoperasi, Memperkuat komitmen koperasi dari, oleh dan untuk anggota, Perlu membangun kader-kader koperasi atau duta-duta koperasi
Strategi Pengembangan Memajukkan Koperasi diantaranya, Membenahi kondisi internal koperasi, Memberikan pelatihan karyawan , Memberikan sarana dan prasarana, Perlunya sarana promosi, Perluasan akses pasar, Meningkatkan daya saing, Pengembangan kewisausahaan, Akselarasi pembiayaan dan investasi, Kemudahan dan kesempatan berusaha, Koordinasi lintas sektoral, Perlunya dukungan pemerintah. (Tim PPID Diskop UKM NTB)